Abstract:
Disertasi ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran ayat-ayat pendidikan berkeadilan gender dalam Tafsir Ayat Suci Lenyepaneun karya Mohammad E. Hasim dan menggali kontekstualisasi ayat-ayat tersebut berdasarkan teori Ma’na-Cum-Maghza dengan menawarkan teori baru yaitu “Interkoneksi Ayat Suci Lenyepaneun dengan Interseksionalitas Women Empowerment.”
Penelitian ini termasuk kualitatif deskriptif dan Library Research dengan pendekatan gender, sosiologi, antropologi, dan pedagogis. Penelitian ini mengacu kepada teori pendidikan berkeadilan gender Amina Wadud, Rifa’ah Rafi’ al-Tahtawi, Qasim Amin, dan Faqihuddin Abdul Kodir. Sumber primer penelitian ini adalah Tafsir Ayat Suci Lenyepaneun dengan sumber sekunder seluruh literatur yang sesuai dengan tema penelitian.
Penelitian ini menemukan bahwa Ayat Suci Lenyepaneun unik dan patut untuk dikaji lebih dalam baik dari segi tafsirannya maupun nuansa budaya Sunda yang disajikan. Berdasarkan analisis dari surah Ali ‘Imran [3]: 43 dan 195, surah An-Nisa’ [4]: 124, surah At-Taubah [9]: 71, surah An-Nahl [16]: 97, surah Al-Ahzab [33]: 35, surah Gafir [40]: 40, dan surah At-Tahrim [66]: 12, pada prinsipnya Islam tidak membedakan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan termasuk dalam hal menuntut ilmu. Nilai-nilai pendidikan yang dapat diungkapkan dari penelitian ini adalah nilai pendidikan spiritual yang berkaitan dengan akidah/i’tiqadiyah, nilai pendidikan karakter dan sosial yang berkaitan dengan amaliyah (ibadah dan muamalah), dan khuluqiyah (akhlak), sedangkan nilai-nilai pendidikan berkeadilan gender yang ditemukan dalam penelitian ini adalah nilai kesetaraan (dalam amal, pahala, martabat, dan peran dalam masyarakat), penolakan terhadap diskriminasi gender, penghormatan terhadap perempuan, pendidikan yang inklusif, dan pengakuan terhadap potensi yang dimiliki oleh perempuan. Dengan demikian, pendidikan yang baik menjadi landasan bagi perempuan untuk meraih high value dan high performance dalam berbagai peran.
Disertasi ini sependapat dengan Amina Wadud, Rifa’ah Rafi’ al-Tahtawi, Qasim Amin, dan Faqihuddin Abdul Kodir bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam memperoleh kesempatan belajar. Pendidikan bagi perempuan sangat berpengaruh terhadap pola pendidikan terhadap keluarga yang berimplikasi pada lahirnya generasi yang berkualitas serta dapat mengembangkan bakat, minat, potensi, kemampuan, dan keahlian yang ada pada perempuan. Akan tetapi, peneliti kurang sepakat dengan pemikiran Jean-Jacques Rousseau bahwa pendidikan perempuan untuk menjalankan peran alamiah terbatas dan bertujuan hanya untuk memaksimalkan peran sebagai pendidik moral keluarga, sehingga gerak perempuan dibatasi dalam ranah domestik saja.