Abstract:
Qawa'id fighiyyqh mempunyai fungsi dan peranan penting dalam mengetahui dan menyelesaikan berbagai masalah
aktual yang belum diselesaikan hukumnya dalam Al-Qur'an
dan hadis, khususnya dalam masalah transaksi keuangan syariah
kontemporer, misalnya dalam menentukan hukum giro wadi'ah,
mudharabah, musyarakah, murabahah, qardh (hutang-piutang),
bai' salam, bai' istishna' dan lain-lain dari produk perbankan
syariah atau mudharabah musyarakah, wakalah bil ujrah dan
tabarru' yang diaplikasikan pada asuransi syariah, atau produk-produk lainnya dari lembaga keuangan Dengan kaidah fikih (qawa'id fiqhiyyah) tersebut dan
yang lainnya, semua produk dalam transaksi keuangan syariah
kontemporer boleh dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam, baik pada perbankan dan asuransi syariah, maupun pada produk-produk lembagalembaga keuangan syariah yang lainnya.