| dc.description.abstract |
Untuk memahami metodologi penelitian hukum, kita harus
terlebih dahulu membongkar paradigma yang seringkali
menyederhanakannya menjadi sekadar kumpulan teknik
pengumpulan data. Metodologi bukanlah daftar tugas yang harus
dicentang, melainkan sebuah kerangka berpikir sistematis yang
memandu seorang peneliti dari lahirnya sebuah pertanyaan hingga
penemuan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah. Ini adalah disiplin yang menjembatani filsafat ilmu dengan
praktik penelitian di lapangan, memastikan bahwa setiap langkah
yang diambil memiliki dasar logis, koheren, dan valid. Tanpa
pemahaman mendalam tentang metodologi, seorang peneliti
berisiko tersesat dalam lautan data yang luas, menghasilkan
kesimpulan yang rapuh atau bahkan keliru.
Kerangka kerja metodologis berfungsi sebagai cetak biru
bagi seorang arsitek pengetahuan hukum. Sebagaimana arsitek tidak
bisa membangun gedung pencakar langit hanya dengan tumpukan
batu bata dan semen tanpa desain yang matang, peneliti hukum
tidak dapat membangun argumen yang kokoh tanpa metodologi
yang terstruktur (Langbroek et al., 2017). Metodologi memberikan
struktur pada proses berpikir, menentukan bagaimana masalah akan
didekati, data apa yang relevan untuk dikumpulkan, bagaimana data
tersebut akan dianalisis, dan bagaimana temuan akan
diinterpretasikan. Oleh karena itu, pilihan metodologi akan secara
fundamental membentuk seluruh arsitektur penelitian dan menentukan kekuatan serta kelemahan dari bangunan argumen
yang dihasilkan. |
en_US |