Abstract:
BPJS Ketenegakerjaan syariah terdapat indikasi bahwa belum
sepenuhnya sesuai prinsip syariah terkait pengelolaan dana. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisa praktik dan kesesuaian Layanan Syariah Pada
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kantor Cabang Kanwil Banda Aceh
Dengan Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
No.2 Tahun 2021.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif berupa studi
kasus dengan pendekatan yuridis empiris dengan sumber data dalam penelitian
diperoleh dari wawancara dokumentasi dengan pihak BPJS ketenagakerjaan
kantor cabang Banda Aceh pada bidang account representative khusus, bidang
pengendalian oprasional dan juga bersama anggota DSN-MUI
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Praktik Layanan
Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan kantor cabang Banda Aceh
meliputi pendaftaran kepesertaan, penerimaan iuran, pengelolaan dana, hingga
pembayaran manfaat program, kepada Peserta berpedoman pada peraturan
Nomor 2 Tahun 2021. Kedua, Praktik Layanan Syariah dalam Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Banda Aceh belum
sepenuhnya memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021. BPJS
Ketenagakerjaan cabang banda aceh dalam penerapan layanan sudah sesuai
dengan Peraturan Nomor 2 Tahun 2021, akan tetapi penegelolaan BPJS
Ketenagakerjaan dalam hal investasi belum sesuai dengan peraturan yang
terkandung di dalam Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021.