Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 4 Tahun 2003 tentang penggunaan dana zakat untuk istismar (investasi) serta implementasinya dalam program pendayagunaan zakat produktif di BAZNAS Pusat. Fokus utama penelitian ini meliputi pemahaman terhadap isi fatwa, praktik penerapannya di BAZNAS Pusat, serta dampaknya terhadap kesejahteraan mustahik zakat.
Penelitian ini berfokus pada pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode wawancara terpusat pada pihak BAZNAS Pusat serta kajian dokumen. Pendekatan yang diambil adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian dilakukan melalui analisis bahan pustaka dan data sekunder. Penulis menyajikan analisis berbagai sumber pustaka seperti peraturan undang-undang mengenai zakat, fatwa terkait pembahasan investasi dana zakat, jurnal ilmiah dan literatur terkait penelitian. Dengan demikian penulis menyajikan wawasan komprehensif mengenai pengelolaan zakat di BAZNAS Pusat berdasarkan perspektif hukum.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, BAZNAS Pusat memiliki potensi besar dalam mengembangkan dana zakat secara produktif melalui skema investasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003. Kedua meskipun rencana implementasi program tersebut telah disusun dengan cukup matang, namun belum secara resmi dijalankan hingga saat penelitian ini dilakukan sementara itu, beberapa BAZNAS Daerah seperti di Jawa Barat telah mulai menerapkan konsep zakat produktif melalui program-program serupa. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi fatwa tersebut memungkinkan untuk dilakukan dengan syarat adanya inovasi serta keberanian kelembagaan dalam pelaksanaannya.