| dc.description.abstract |
Permasalahan dalam arisan emas tidak hanya berkaitan dengan teknis
pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kejelasan hukum syariah. Kasus di
Sidrap, Sulawesi Selatan. Yaitu kasus penipuan arisan online berkedok hadiah
emas yang merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah. Kasus ini
menjadi sorotan utama dalam press release yang digelar Polres Sidrap pada
Jumat (18/7/25) siang. Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait
hukum jual beli emas secara tidak tunai melalui mekanisme arisan. Sebagian
ulama kontemporer membolehkan praktik tersebut, sementara sebagian lainnya
berpendapat bahwa hukumnya tidak diperbolehkan (haram). Oleh karena itu,
tujuan penelitian ini sangat penting untuk memberikan kejelasan hukum
syariah terhadap praktik arisan emas dengan merujuk pada fatwa DSN-MUI
No.77/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi
kasus secara empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung
dan wawancara mendalam dengan pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Cinere
Raya sebagai narasumber utama.
Setelah melakukan penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa: pertama,
Pegadaian Syariah Cinere Raya menerapkan akad rahn saja dalam arisan emas,
dengan pelaksanaan diawali oleh pembayaran uang muka dan
penandatanganan akad oleh ketua arisan. Arisan berdurasi enam bulan, dan
ketua bertanggung jawab jika ada peserta mengundurkan diri. Kedua, Praktik
arisan emas belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. No.77/V/2010
tentang jual beli emas secara tidak tunai, dengan persyaratan umum berupa
permohonan di Pegadaian Syariah dan minimal enam peserta. |
en_US |