DSpace Repository

Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 77 DSN/MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Terhadap Arisan Emas di Pegadaiamn Syariah (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Cinere Raya, Jakarta Selatan)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Amirah Ahmad Nahrawi
dc.contributor.author Nuraini, 21111076
dc.date.accessioned 2025-11-27T04:49:43Z
dc.date.available 2025-11-27T04:49:43Z
dc.date.issued 2025
dc.identifier.uri https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4425
dc.description.abstract Permasalahan dalam arisan emas tidak hanya berkaitan dengan teknis pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kejelasan hukum syariah. Kasus di Sidrap, Sulawesi Selatan. Yaitu kasus penipuan arisan online berkedok hadiah emas yang merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah. Kasus ini menjadi sorotan utama dalam press release yang digelar Polres Sidrap pada Jumat (18/7/25) siang. Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait hukum jual beli emas secara tidak tunai melalui mekanisme arisan. Sebagian ulama kontemporer membolehkan praktik tersebut, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa hukumnya tidak diperbolehkan (haram). Oleh karena itu, tujuan penelitian ini sangat penting untuk memberikan kejelasan hukum syariah terhadap praktik arisan emas dengan merujuk pada fatwa DSN-MUI No.77/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus secara empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung dan wawancara mendalam dengan pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Cinere Raya sebagai narasumber utama. Setelah melakukan penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa: pertama, Pegadaian Syariah Cinere Raya menerapkan akad rahn saja dalam arisan emas, dengan pelaksanaan diawali oleh pembayaran uang muka dan penandatanganan akad oleh ketua arisan. Arisan berdurasi enam bulan, dan ketua bertanggung jawab jika ada peserta mengundurkan diri. Kedua, Praktik arisan emas belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. No.77/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai, dengan persyaratan umum berupa permohonan di Pegadaian Syariah dan minimal enam peserta. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Arisan en_US
dc.subject Emas en_US
dc.subject Rahn en_US
dc.subject Pegadaian Syariah en_US
dc.title Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 77 DSN/MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Terhadap Arisan Emas di Pegadaiamn Syariah (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Cinere Raya, Jakarta Selatan) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account