| dc.description.abstract |
Di era perkembangan ekonomi digital, inovasi dalam pengelolaan
wakaf uang terus berkembang, salah satunya skema Cash Waqf Linked
Deposit (CWLD). Skema ini memadukan konsep wakaf uang dengan
produk perbankan syariah berupa deposito, yang hasilnya digunakan
untuk program sosial dan pemberdayaan ekonomi. Salah satu lembaga
yang mengimplementasikan CWLD adalah Wakaf Warrior, sebuah
gerakan wakaf produktif yang mengusung pendekatan kewirausahaan
dan relawan, meskipun praktik ini memiliki potensi besar dalam
mendukung inklusi keuangan syariah, masih diperlukan kajian mengenai
kesesuaiannya dengan regulasi wakaf yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik CWLD
di Wakaf Warrior dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2006 dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 Tahun
2020.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif
berupa studi kasus dengan pendekatan normatif. Penelitian ini
menganalisis data dari wawancara, observasi, dan dokumentasi dari
pihak-pihak terkait dengan praktik Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)
di Wakaf Warrior.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada praktik Cash Waqf
Linked Deposit (CWLD) di Wakaf Warrior yang mengacu pada PP
Nomor 42 Tahun 2006 dan PerBWI Nomor 01 Tahun 2020 telah
terpenuhi melalui kesepakatan tiga pihak (wakif, naẓir, dan LKS-PWU),
pemisahan rekening dana wakaf, jaminan keamanan dana pokok,
mekanisme penyelesaian sengketa, serta pelaporan yang transparan
kepada regulator. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
pelaksanaan CWLD di Wakaf Warrior telah sesuai dengan ketentuan
regulasi yang berlaku baik dari aspek hukum, kelembagaan, maupun
mekanisme pengelolaan. |
en_US |