| dc.description.abstract |
Latar belakang dari penelitian ini adalah adanya pro dan kontra
terhadap wakaf manfaat asuransi jiwa syariah. Pihak yang kontra
beranggapan bahwa wakaf manfaat asuransi mengandung unsur
ketidakpastian (garar), karena objek yang diwakafkan belum
sepenuhnya menjadi harta milik wakif dan belum terbebas dari segala
pembebanan, ikatan, serta potensi sengketa.
Perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu ialah penelitian
terdahulu hanya membahas fatwa nomor 106 tahun 2016, belum ada
membahas pedoman implementasi yang baru dikeluarkan oleh DSNMUI pada tahun 2021. Sedangkan penelitian ini menjelaskan dan
menijau pedoman implementasi fatwa nya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif berupa
studi kasus dengan pendekatan normatif yang mengacu pada
peraturan-peraturan Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016
dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 04/DSNMUI/IX/2021 tentang wakaf manfaat asuransi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, praktik wakaf
manfaat asuransi pada asuransi jiwa syariah di Prudential Syariah
sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kedua, Prudential
Syariah dalam praktiknya sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.
106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI
No. 04/DSN-MUI/IX/2021 tentang wakaf manfaat asuransi. Namun,
pada pedoman, terdapat satu poin yang belum sepenuhnya sesuai,
yaitu formulir permohonan peserta polis kepada penerima manfat. |
en_US |