DSpace Repository

Analisis POJK Nomor 21 Tahun 2023: Layanan Digital Bank, Pelindungan Nasabah, dan Pelindungan Data Pribadi dari Perspektif Maqāṣid Al-Syarīah Jasser Auda

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rahmatul Fadhil
dc.contributor.author Annisa Faizah, 21111059
dc.date.accessioned 2025-11-27T05:47:34Z
dc.date.available 2025-11-27T05:47:34Z
dc.date.issued 2025
dc.identifier.uri https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4431
dc.description.abstract POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum diterbitkan sebagai respon untuk menangani kejahatan siber di ranah layanan digital perbankan, dan efektivitasnya dalam penanganan keamanan platform perbankan digital masih menjadi perhatian. POJK ini bukan hanya berlaku bagi bank konvensional, namun juga berlaku bagi bank syariah di seluruh Indonesia. Perbankan syariah bukan hanya terikat dengan peraturan positif, namun juga terikat terhadap ketentuan syariat Islam. Dalam Islam, kebijakan harus berorientasi untuk mewujudkan kemaslahatan, konsep ini dikenal sebagai maqāṣid al-syarī’ah yang menjadi landasan dalam penetapan kebijakan. Penelitian ini ditujukan untuk mendeskripsikan ketentuan dalam POJK Nomor 21 Tahun 2023 dan menganalisis relevansi POJK tersebut dengan konsep maqāṣid Jasser Auda yang dirancang sesuai dengan kondisi dunia modern saat ini. Penelitian sebelumnya banyak mengkaji perlindungan data dan konsumen dari regulasi lain menggunakan perspektif maqāṣid al-syarī’ah, penelitian lainnya juga telah mengkaji implementasi penerapan POJK ini di perbankan. Namun belum ditemukan yang secara khusus menelaah tiga bagian dari POJK layanan digital menggunakan maqāṣid al-syarī’ah milik Jasser Auda seperti yang diangkat dalam penelitian ini. Sehingga, penelitian ini memberi kontribusi baru dalam mengkaji relevansi kebijakan POJK dengan maqāṣid al-syarī’ah kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pengkajian studi pustaka berupa content analysis dan menggunakan pendekatan normatif. Data diperoleh dari peraturan terkait, literatur hukum Islam, dan dokumen resmi yang relevan dengan transformasi digital perbankan dan perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, POJK Nomor 21 Tahun 2023 telah mengatur penyelenggaraan layanan digital, perlindungan nasabah, dan data pribadi secara cukup komprehensif. Kedua, POJK Nomor 21 Tahun 2023 sudah selaras dengan asas maqāṣid terkait ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ almāl, ḥifẓ al-’aql, ḥifẓ al-’irḍ dan ḥifẓ al-nasl juga selaras dengan prinsip purposefulness, wholeness, multidimensionality, openness, dan hierarchy yang dikembangkan oleh Jasser Auda en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject POJK Nomor 21 Tahun 2023 en_US
dc.subject maqaṣid al-syarīah en_US
dc.subject layanan digital bank en_US
dc.subject perlindungan nasabah en_US
dc.subject perlindungan data pribadi en_US
dc.subject Jasser Auda en_US
dc.title Analisis POJK Nomor 21 Tahun 2023: Layanan Digital Bank, Pelindungan Nasabah, dan Pelindungan Data Pribadi dari Perspektif Maqāṣid Al-Syarīah Jasser Auda en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account