| dc.description.abstract |
POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank
Umum diterbitkan sebagai respon untuk menangani kejahatan siber di ranah
layanan digital perbankan, dan efektivitasnya dalam penanganan keamanan
platform perbankan digital masih menjadi perhatian. POJK ini bukan hanya
berlaku bagi bank konvensional, namun juga berlaku bagi bank syariah di
seluruh Indonesia. Perbankan syariah bukan hanya terikat dengan peraturan
positif, namun juga terikat terhadap ketentuan syariat Islam. Dalam Islam,
kebijakan harus berorientasi untuk mewujudkan kemaslahatan, konsep ini
dikenal sebagai maqāṣid al-syarī’ah yang menjadi landasan dalam penetapan
kebijakan. Penelitian ini ditujukan untuk mendeskripsikan ketentuan dalam
POJK Nomor 21 Tahun 2023 dan menganalisis relevansi POJK tersebut
dengan konsep maqāṣid Jasser Auda yang dirancang sesuai dengan kondisi
dunia modern saat ini.
Penelitian sebelumnya banyak mengkaji perlindungan data dan
konsumen dari regulasi lain menggunakan perspektif maqāṣid al-syarī’ah,
penelitian lainnya juga telah mengkaji implementasi penerapan POJK ini di
perbankan. Namun belum ditemukan yang secara khusus menelaah tiga bagian
dari POJK layanan digital menggunakan maqāṣid al-syarī’ah milik Jasser
Auda seperti yang diangkat dalam penelitian ini. Sehingga, penelitian ini
memberi kontribusi baru dalam mengkaji relevansi kebijakan POJK dengan
maqāṣid al-syarī’ah kontemporer.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pengkajian studi
pustaka berupa content analysis dan menggunakan pendekatan normatif. Data
diperoleh dari peraturan terkait, literatur hukum Islam, dan dokumen resmi
yang relevan dengan transformasi digital perbankan dan perlindungan data
pribadi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, POJK Nomor 21
Tahun 2023 telah mengatur penyelenggaraan layanan digital, perlindungan
nasabah, dan data pribadi secara cukup komprehensif. Kedua, POJK Nomor 21 Tahun 2023 sudah selaras dengan asas maqāṣid terkait ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ almāl, ḥifẓ al-’aql, ḥifẓ al-’irḍ dan ḥifẓ al-nasl juga selaras dengan prinsip
purposefulness, wholeness, multidimensionality, openness, dan hierarchy yang
dikembangkan oleh Jasser Auda |
en_US |