| dc.description.abstract |
Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yang mengalami krisis
likuiditas karena menjual produk asuransi dengan imbal hasil tinggi tetapi
tanpa portofolio investasi yang sehat dan investasi dilakukan secara agresif dan
tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang diatur regulator. Serta lemahnya
manajemen risiko dan pengawasan internal. Tujuan penelitian yang Pertama
untuk mengetahui bagaimana analisis praktik pengelolaan risiko pada PT
Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin. Kedua, untuk mengetahui bagaimana analisis
kesesuaian praktik pengelolaan risiko pada PT Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin
dengan POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang penerapan manajemen risiko
bagi lembaga jasa keuangan nonbank.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berupa studi kasus.
Sedangkan teknik penelitian yang digunakan adalah studi lapangan (Field
research). Penulis menggunakan pendekatan hukum yuridis-empiris.
Setelah melakukan penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa: Pertama,
PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin telah menerapkan manajemen risiko
melalui kerangka Three Lines of Defense dan metode Risk Control Self
Assessment (RCSA) dengan tahapan identifikasi, pengukuran, pengendalian,
dan pemantauan risiko. Kedua, Secara umum, praktik tersebut telah sesuai
dengan POJK Nomor 44/POJK.05/2020 dalam pengelolaan sembilan jenis
risiko serta pelaporan kepada organ pengawasan. Namun, kewajiban memiliki
sistem informasi manajemen risiko yang terintegrasi belum sepenuhnya
terpenuhi karena pengelolaan data masih dilakukan secara manual, sehingga
diperlukan pengembangan sistem berbasis teknologi informasi untuk
mendukung efektivitas pengelolaan risiko secara real-time. |
en_US |