| dc.description.abstract |
Dengan penawaran hadiah bisa menjadikan daya tarik untuk anggota
sebelum menabung di Lembaga Keuangan terutama di Koperasi Syariah.
Akan tetapi muncul masalah dalam praktiknya, seperti kasus yang terjadi di
Desa Lowayu, Kabupaten Gresik terdapat puluhan warga tertipu tabungan
Koperasi hingga miliaran rupiah. Para korban tertipu lantaran iming-iming
bunga tinggi serta sejumlah hadiah seperti Kulkas, Magic Jar, televisi, dan
lainnya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktik pemberian
hadiah pada Takop Wadī‘ah di Kospin Jasa Syariah Cabang Warung Buncit,
dan mengetahui kesesuaian praktik pemberian hadiah dengan Fatwa DSNMUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 dalam praktik pemberian hadiah pada
penghimpunan dana di Koperasi Syariah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan
pendekatan normatif-empiris. Pengumpulan data diperoleh dari hasil
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data primer berasal dari pihak
Kospin Jasa Syariah Cabang Warung Buncit. Data sekunder berasal dari
literatur yang berhubungan dengan objek kajian yang dibahas.
Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa: Pertama, Praktik
pemberian hadiah pada produk Takop Wadī‘ah di Kospin Jasa Syariah
Cabang Warung Buncit dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi dan strategi
promosi untuk menjaga loyalitas anggota sekaligus menarik minat
masyarakat. Sumber dana hadiah berasal dari keuntungan usaha Kospin,
bukan dari tabungan anggota, dan seluruh kegiatan diawasi oleh Dewan
Pengawas Syariah sesuai ketentuan DSN-MUI. Kedua, Praktik pemberian
hadiah bonus dan hadiah pada program “Ketiban Dobel Rejeki” sebagian
ketentuannya telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 86/2012, namun
masih terdapat ketidaksesuaian terkait waktu pemberian hadiah, penetapan
kepada nasabah yang ingkar, serta hadiah pada simpanan DPK yang tidak
boleh menjadi kebiasaan (urf’) yang tidak sesuai ketentuan. |
en_US |