DSpace Repository

Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 Dalam Praktik Pemberian Hadiah Pada Penghimpunan Dana Di Koperasi Syariah (Studi Kasus Takop Wadiah Di Kospin Jasa Syariah Cabang Warung Buncit)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Muzayyanah
dc.contributor.author Syifa Shabrina, 21111085
dc.date.accessioned 2025-11-27T05:56:23Z
dc.date.available 2025-11-27T05:56:23Z
dc.date.issued 2025
dc.identifier.uri https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4434
dc.description.abstract Dengan penawaran hadiah bisa menjadikan daya tarik untuk anggota sebelum menabung di Lembaga Keuangan terutama di Koperasi Syariah. Akan tetapi muncul masalah dalam praktiknya, seperti kasus yang terjadi di Desa Lowayu, Kabupaten Gresik terdapat puluhan warga tertipu tabungan Koperasi hingga miliaran rupiah. Para korban tertipu lantaran iming-iming bunga tinggi serta sejumlah hadiah seperti Kulkas, Magic Jar, televisi, dan lainnya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktik pemberian hadiah pada Takop Wadī‘ah di Kospin Jasa Syariah Cabang Warung Buncit, dan mengetahui kesesuaian praktik pemberian hadiah dengan Fatwa DSNMUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 dalam praktik pemberian hadiah pada penghimpunan dana di Koperasi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif-empiris. Pengumpulan data diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data primer berasal dari pihak Kospin Jasa Syariah Cabang Warung Buncit. Data sekunder berasal dari literatur yang berhubungan dengan objek kajian yang dibahas. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa: Pertama, Praktik pemberian hadiah pada produk Takop Wadī‘ah di Kospin Jasa Syariah Cabang Warung Buncit dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi dan strategi promosi untuk menjaga loyalitas anggota sekaligus menarik minat masyarakat. Sumber dana hadiah berasal dari keuntungan usaha Kospin, bukan dari tabungan anggota, dan seluruh kegiatan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah sesuai ketentuan DSN-MUI. Kedua, Praktik pemberian hadiah bonus dan hadiah pada program “Ketiban Dobel Rejeki” sebagian ketentuannya telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 86/2012, namun masih terdapat ketidaksesuaian terkait waktu pemberian hadiah, penetapan kepada nasabah yang ingkar, serta hadiah pada simpanan DPK yang tidak boleh menjadi kebiasaan (urf’) yang tidak sesuai ketentuan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Fatwa DSN-MUI 86/XII/2012 en_US
dc.subject Koperasi Syariah en_US
dc.subject Wadīah en_US
dc.subject Hadiah en_US
dc.title Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 Dalam Praktik Pemberian Hadiah Pada Penghimpunan Dana Di Koperasi Syariah (Studi Kasus Takop Wadiah Di Kospin Jasa Syariah Cabang Warung Buncit) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account