| dc.description.abstract |
Program Dana Bergulir ini bertujuan untuk meningkatkan taraf
ekonomi masyarakat melalui akses pinjaman yang mudah. Program
pemerintah ini terbukti efektif membantu menaikkan penghasilan
masyarakat. Namun, muncul permasalahan berupa ketidakdisiplinan
sebagian masyarakat dalam melunasi kewajiban sesuai kesepakatan awal,
meskipun pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan
pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi usaha dan kapasitas
finansial mereka. Penelitian ini bertujuan
1. Untuk mengetahui praktik pendistribusian dana zakat menggunakan
akad qarḍul hasan pada Baznas Lebak.
2. Untuk mengetahui kesesuaian praktik pendistribusian zakat
menggunakan akad qarḍul hasan di Baznas Lebak berdasarkan Fatwa
MUI Nomor 71 Tahun 2023.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi
kasus melalui penelitian lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah
normatif-empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum dalam Fatwa MUI
secara normatif dan menganalisis penerapannya secara empiris melalui
observasi serta wawancara, untuk melihat kesesuaian fatwa dengan
praktik distribusi zakat melalui akad qardul hasan.
Praktik pendistribusian zakat di BAZNAS Kota Lebak dilakukan
melalui program modal bergulir berbasis akad qarḍul hasan, berupa
pinjaman tanpa bunga dan jaminan dengan mekanisme pengembalian
fleksibel, bahkan dapat dialihkan menjadi hibah sehingga zakat bersifat
produktif dan mendorong kemandirian mustahik. Secara umum, praktik
ini telah sesuai dengan Fatwa MUI No. 71 Tahun 2023 karena memenuhi
ketentuan pokok akad qarḍul hasan, meskipun masih terdapat
kekurangan, yakni sumber dana belum khusus dari asnaf gharimīn serta
belum optimalnya penerapan mekanisme qarḍul hasan antar-mustahik. |
en_US |