Abstract:
Akad murabaḥaḥ merupakan akad jual-beli dimana penjual dan
pembeli melakukan transaksi jual-beli mengenai objek tertentu yang harganya
lebih tinggi dibandingkan dengan harga perolehan. Semakin marak
perkembangan teknologi dan Informasi ini telah mempengaruhi industri
keuangan dunia, sebut saja layanan keuangan berbasis teknologi atau disebut
Fintek, data menunjukan ada lebih dari 9.000 Fintek providers di dunia.
Dengan Adanya perusahaan Fintek di Indonesia baik Fintek syariah maupun
Fintek konvensional turut mewarnai industri keuangan non bank, dengan
berbasis teknologi Informasi dan menghasilkan berbagai produk, Fintek dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi dalam Negeri, dan memberikan dampak
positif bagi stabilitas moneter serta stabilitas keuangan. Oleh karena itu dalam
penerapan fatwa DSN-MUI Dan POJK pada mekanisme pembiayaan
pengadaan barang berdasarkan akad murabaḥaḥ PT ALAMI Fintek Sharia
Fintek Shariah apakah sudah menetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan
fatwa tersebut.
Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif berupa wawancara
terfokus menggunakan pendekatan normatif dengan data primer berupa hasil
wawancara dan sekunder berupa data yang didapatkan dari buku, jurnal dan
data yang publikasi di website PT ALAMI, dengan tujuan mendapatkan data
sesuai pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan dan norma- norma hukum yang berlaku di masyarakat.
Hasil dari penelitian ini, ditemukan bahwa (1). Praktek pembiayaan
murabaḥaḥ sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No 117/DSN-MUI/II2018,
(2). Secara substansi platform PT ALAMI FINTEK SHARIA ini sudah sesuai
dengan peraturan OJK dan sudah mengikuti POJK No.77/POJK.01/2016. PT
ALAMI Fintek Sharia Fintek Sharia sudah menetapkan ketentuan yang
terdapat didalam Fatwa DSN-MUI No 117/DSN-MUI/II2018, dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK No.77/POJK.01/2016.