Abstract:
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Zakat, Infaq,
dan Ṣadaqah (ZIS) merupakan aspek yang sangat penting untuk membangun
dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan amil zakat
nasional (BAZNAS). Kepercayaan ini tidak hanya berpengaruh pada
partisipasi masyarakat dalam berzakat, namun juga pada keberlangsungan dan
efektivitas program-program yang dijalankan. Namun, hasil penelitian
terdahulu menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan oleh LAZ di
Surabaya seringkali tidak seimbang, baik dalam hal kuantitas maupun
kualitas. Penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui praktik
transparansi penyaluran yang dilakukan oleh badan amil zakat nasional
(BAZNAS) kota Tangerang Selatan. Kedua, untuk mengetahui kesesuaian
praktik transparansi penyaluran zakat pada Baznas Kota Tangerang Selatan.
Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif berupa
wawancara terfokus dengan pendekatan penelitian yuridis normatif.
Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung dan wawancara
terfokus dengan kepala bidang Pendistribusian dan kepala bidang Publikasi
(IT) Baznas Kota Tangerag Selatan.
Hasil dari penelitian ini menyatakan pertama, praktik transparansi
penyaluran zakat yang dilakukan oleh Baznas Kota Tangerang Selatan telah
menerapkan sistem pendistribusian zakat yang terstruktur dan akuntabel.
Kedua, praktik transparansi penyaluran zakat pada Baznas Kota Tangerang
Selatan sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, namun
terkait publikasi laporan kinerja belum konsisten dan terdapat kekurangan
dalam penyusunan daftar resmi informasi publik.