DSpace Repository

Analisis Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Dalam Praktik Pengawasan Produk Halal Oleh BPJPH. (Studi Model Pengawasan BPJPH Pada Produk Halal Di Jakarta)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Mulfi Aulia
dc.contributor.author Muyassaroh Yusroni, 21111072
dc.date.accessioned 2025-11-27T06:49:59Z
dc.date.available 2025-11-27T06:49:59Z
dc.date.issued 2025
dc.identifier.uri https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4444
dc.description.abstract Pengawasan BPJPH terhadap label halal pada produk makanan dan minuman masih belum optimal akibat minimnya edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Banyak UMKM belum mencantumkan label halal/non-halal sesuai ketentuan UU No. 33 Tahun 2014. Padahal, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia memiliki potensi besar dalam industri halal. Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal melalui UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024 untuk menjamin kehalalan produk di berbagai sektor. Namun, lemahnya pengawasan dan keberatan terhadap biaya sertifikasi masih menjadi tantangan. Penelitian ini bertujuan meningkatkan kepercayaan konsumen, mengoptimalkan implementasi regulasi, serta melindungi hak konsumen. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik wawancara terfokus, menggunakan data primer dari BPJPH dan data sekunder dari berbagai literatur terkait. Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, Pengawasan produk halal di Indonesia melibatkan pelaku usaha sebagai pengawas internal dan BPJPH sebagai pengawas eksternal, didukung oleh LPH dan MUI dalam audit dan fatwa. Kasus marshmallow dan Warung Ayam Goreng Widuran menyoroti pentingnya distribusi yang diawasi dan transparansi kehalalan. Pengawasan impor-ekspor masih terbatas karena masa penahapan dan kendala anggaran, namun dijalankan melalui kerja sama lintas lembaga. BPJPH menerapkan pengawasan berbasis risiko dan sanksi bertahap, dengan kolaborasi antarlembaga sebagai kunci perlindungan konsumen. Kedua Berdasarkan analisis proses pengawasan produk halal pada BPJPH secara umum telah sesuai UU No.33 Tahun 2014 dan PP No.42 Tahun 2024,. Pengawasan meliputi kolaborasi daerah, penerbitan dan pencabutan sertifikat serta logo halal, edukasi, kerjasama produk impor-ekspor, sinergi dengan LPH, MUI, dan lembaga internasional, serta penerapan SJPH bagi pelaku usaha. Selain itu, terdapat himbauan pencantuman keterangan “tidak halal” pada produk yang tidak memenuhi syarat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Halal en_US
dc.subject BPJPH en_US
dc.subject Pengawasan en_US
dc.subject UU JPH en_US
dc.title Analisis Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Dalam Praktik Pengawasan Produk Halal Oleh BPJPH. (Studi Model Pengawasan BPJPH Pada Produk Halal Di Jakarta) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account