Abstract:
Wakaf produktif merupakan transformasi dari wakaf tradisional
menuju pengelolaan berbasis pemberdayaan masyarakat. Hal ini menjadi
penting mengingat potensi wakaf nasional mencapai lebih dari Rp 2.000
triliun, namun realisasi wakaf uang hingga 2023 baru sekitar Rp 2,23
triliun atau kurang dari 2%. Dalam konteks ini, peran nazir menjadi kunci
utama dalam memastikan optimalisasi aset wakaf.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis nazir
dalam pengelolaan aset wakaf produktif di Zona Madina Dompet Dhuafa,
dengan fokus pada dua unit aset yaitu Guest House dan Aula Masjid.
Penelitian menggunakan jenis kualitatif berupa studi kasus dengan
pendekatan empiris melalui analisis SWOT. Data primer dikumpulkan
melalui wawancara mendalam dengan nazir, sementara data sekunder
diperoleh dari jurnal, buku, dan dokumen relevan lainnya
Hasil penelitian menunjukkan bahwa nazir menjalankan fungsi
manajerial sesuai pendekatan POAC (Planning, Organizing, Actuating,
and Controlling). Aset wakaf sudah dikelola secara profesional dan
menghasilkan surplus untuk mendukung program sosial.
Temuan penelitian ini menunjukkan pertama, bahwa pengelolaan
aset wakaf produktif di Zona Madina Dompet Dhuafa, khususnya Guest
House dan Aula Masjid, telah berhasil memberikan manfaat ekonomi dan
sosial bagi masyarakat. Aset wakaf yang semula pasif dapat dioptimalkan
sehingga menghasilkan surplus yang kemudian dialokasikan untuk
mendukung program sosial, pendidikan, dan keagamaan. Kedua,
keberhasilan pengelolaan tersebut tidak terlepas dari peran strategis nazir
yang inovatif dengan menerapkan fungsi manajerial POAC. Melalui
perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan yang
sistematis, nazir mampu mengubah aset wakaf menjadi unit usaha
produktif sekaligus menjaga keberlanjutan manfaatnya bagi umat.