Abstract:
Zakat produktif memiliki potensi besar dalam meningkatkan
kesejahteraan mustahik. Namun, data menunjukkan bahwa zakat produktif
belum mencapai tingkat optimal dan dampaknya belum terukur secara jelas,
mengingat banyaknya mustahik yang belum mencapai kemandirian ekonomi.
Keterbatasan akses terhadap modal usaha menjadi faktor utama yang
menghambat pencapaian tujuan ini, banyak pelaku UMKM terpaksa mencari
pinjaman modal usaha dari rentenir. Untuk menjawab tantangan tersebut,
BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan menginisiasi program BAZNAS
Microfinance sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan permodalan dan
memberantas praktik rentenir.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa observasi alami
dan wawancara terfokus. Sumber data primer pada penelitian ini yaitu
wawancara dengan Kepala program BAZNAS Microfinance, dan dua
mustahik. Adapun sumber data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari
berbagai literatur jurnal, laporan, dan dokumen pendukung.
Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, Mekanisme operasional
dan prosedur pembiayaan program BAZNAS Microfinance di Kabupaten
Hulu Sungai Selatan menerapkan skema qarḍul ḥasan. Penyaluran dana
dilakukan secara selektif melalui beberapa tahapan. Dengan sistem pinjaman
bergulir, program ini bertujuan agar manfaat zakat dapat dirasakan oleh lebih
banyak mustahik. Program ini terbukti mendukung penguatan ekonomi
mandiri mustahik, memberantas rentenir dan mendorong pemberdayaan usaha
mikro di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kedua, Program BAZNAS
Microfinance di Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah mencapai dampak
optimal dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik. Namun, meskipun
dampak program ini telah berjalan optimal, masih ada peluang untuk
memperkuat keberlanjutan dan dampak jangka panjang melalui
pendampingan dan pelatihan usaha, hal ini bertujuan agar dampak yang dirasakan mustahik akan lebih terasa secara signifikan.