Abstract:
Wakaf merupakan perbuatan hukum dalam Islam yang tidak hanya
bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang penting.
Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan pelaksanaan wakaf yang tidak
memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam hukum positif
Indonesia, seperti tidak adanya bukti kepemilikan sah atau ikrar yang tidak
dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Permasalahan ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum sebagaimana
tercermin dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor
122/Pdt.G/2024/PTA.JK.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum
majelis hakim dalam membatalkan sebagian ikrar wakaf atas tanah dalam
kasus tersebut, serta meninjau keabsahan ikrar wakaf menurut hukum Islam
dan hukum positif Indonesia. Secara teoritis, penelitian ini didasarkan pada
teori legalitas perbuatan hukum Islam, rukun dan syarat wakaf, serta asas
kepastian hukum dalam sistem hukum nasional. Teori ini digunakan untuk
menilai apakah ikrar wakaf yang disengketakan memiliki kekuatan hukum
yang sah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif berupa studi kasus,
dengan pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui wawancara
dengan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Bapak Dr. Drs. H.
Muhiddin, S.H., M.H.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, membahas tinjauan
hukum Islam dan hukum positif Indonesia terhadap keabsahan ikrar wakaf
yang tidak memenuhi syarat formil. Baik dalam hukum Islam maupun hukum
nasional, ikrar wakaf harus jelas, sah, dan tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf
(AIW). Bagian tanah yang tidak tercantum dalam AIW tidak sah sebagai
wakaf. Kedua, menjelaskan proses pertimbangan majelis hakim dalam
membatalkan sebagian ikrar wakaf. Hakim menyatakan hanya 3.000 m² yang
sah sesuai AIW tahun 1991, sedangkan 260 m² sisanya tidak sah dan dikembalikan kepada wakif. Putusan ini didasarkan pada asas kepastian
hukum, bukti otentik AIW, serta perlindungan hak milik.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keabsahan ikrar wakaf
tidak hanya bergantung pada niat keagamaan, tetapi harus memenuhi rukun
dan syarat yang ditetapkan baik dalam hukum Islam maupun hukum nasional.
xviii
Pelanggaran terhadap syarat formil dapat menyebabkan ikrar wakaf dibatalkan
secara hukum, sebagaimana diputuskan dalam perkara ini.