| dc.description.abstract |
Dengan meningkatnya transformasi digital Bank Indonesia bersama dengan
Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menerbitkan QRIS dan
mewajibkan semua layanan menggunakan QRIS. Dalam penerapan akad
Wakālah bi al-Ujrah di lembaga keuangan syariah dilihat dari penelitian
sebelumnya masih belum sesuai dengan prinsip ekonomi Islam dan belum
sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI No.113/DSN-MUI/IX/2017
tentang Akad Wakālah bi al-Ujrah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis
praktik akad wakālah bi al-ujrah antara PT Bank Muamalat dengan merchant
dalam penggunaan QRIS pada PT Bank Muamalat KC Fatmawati, serta
menganalisis kesesuaian praktik akad wakālah bi al-ujrah antara PT Bank
Muamalat dengan merchant terhadap Fatwa DSN-MUI No. 113/DSNMUI/IX/2017 Tentang akad wakālah bi al-ujrah. Metode penelitian yang
digunakan adalah jenis penelitian kualitatif berupa wawancara terfokus
(focused interview), dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer yang
digunakan adalah hasil wawancara dengan pihak Bank Muamalat KC
Fatmawati serta data sekunder diperoleh dari buku, jurnal atau karya ilmiah
terkait akad Wakālah bi al-Ujrah terhadap QRIS.
Hasil penelitian ini yang pertama, terkait penerapan akad wakālah bi
al-ujrah di Bank Muamalat KC Fatmawati, merchant sebagai muwakkil,
Bank Muamalat sebagai wakil, objek dalam penelitian ini adalah pengelolaan
transaksi yakni memindahkan saldo rekening dari pembeli kepada merchant,
ṣighat akad terjadi pada saat transaksi dilakukan, Ujrah akad mengikuti
ketetapan Bank Indonesia yakni diambil dari setiap transaksi yang masuk.
Pada hasil kedua, disimpulkan bahwa praktik akad wakālah bi al-ujrah antara
Bank Muamalat dan merchant dalam penerapan QRIS di Bank Muamalat KC
Fatmawati disinyalir telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.113/DSNMUI/IX/2017 Tentang akad wakālah bi al-ujrah karena telah terpenuhi
semua rukun dan syarat dalam akad wakālah bi al-ujrah serta telah terhindar
dari hal-hal yang dilarang dalam muamalah maliyah. |
en_US |