Abstract:
Kesalahpahaman terhadap makna jihad, yang sering dikaitkandengankekerasan dan terorisme, muncul akibat penafsiran yang sempit dan tekstual. Hal ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan jihad bagi perempuan. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam dan komprehensif untukmemahami jihad secara benar dan relevan, terutama dalamkonteks peranperempuan dalam jihad. Maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisispenafsiran Wahbah al-Zuhaili terhadap ayat-ayat terkait jihadbagi
perempuan dalam Al-Qur’an, dan menganalisis relevansi penafsiranWahbahal-Zuhaili tersebut dengan hukum perempuan ikut serta dalampeperanganmenurut pandangan Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbentuk penelitiankepustakaan (library research). Adapun Teknik pengumpulan datapadapenelitian penulis dengan metode mauḍū’ī. Kemudian dianalisismenggunakan content analysis atau analisis isi dengan pendekatanqirā’ahmubādalah oleh Faqihuddin Abdul Kodir dan teori peran sosial (social roletheory) Alice Eagly. Sumber primer pada penelitian penulis adalah ayat-ayat
Al-Qur’an dan kitab Tafsir Al-Munīr karya Wahbah al-Zuhaili, yangdiakomodasi dengan sumber sekunder berupa karya literature seperti jurnal, artikel, buku, skripsi, dan tesis yang memiliki judul serupa, yangbersinggungan dengan pembahasan mengenai jihad bagi perempuangunamendukung dan melengkapi analisis. Adapun hasil penelitian ini, bentuk jihad tidak hanya dalamkontekspeperangan dan perintah jihad tidak hanya diarahkan untuk laki-laki, namunseluruh umat Islam termasuk perempuan. Jihad bagi perempuan mencakupberbagai bentuk perjuangan: menuntut ilmu, berdakwah, melahirkandanmenyusui, taat kepada suami, hingga pembelaan terhadap agama dannegara. Oleh karena itu, perempuan juga memiliki ruang dan tanggung jawabdalamjihad Islam sesuai kemampuannya, baik melalui pengorbanan jiwa, harta, maupun kontribusi sosial lainnya. Hal tersebut sejalan dengan jihadmenurut
Wahbah al-Zuhaili pada penafsirannya dalam QS. Al-Nisā’ (4): 34; Al-Taubah (9): 41, 122; Al-Hajj (22): 78; Al-’Ankabūt (29): 6; Luqmān (31): 14;
dan Al-Ṣaff (61): 11. Penafsiran Wahbah al-Zuhaili sangat relevandenganperkembangan hukum Islam kontemporer yang membuka ruang partisipasi
aktif perempuan dalam jihad non-fisik dan bahkan fisik apabila diperlukandan sesuai syarat syar’i.