Abstract:
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan
menganalisis bagaimana kedua kitab tafsir tersebut memaknai ayat-ayat
Al-Qur’an yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penyelesaian
permasalahan keluarga yang mengarah pada kondisi broken home. Jenis
penelitian ini adalah library research (kepustakaan) yang bersifat
kualitatif, dengan menggunakan metode komparatif sebagai alat analisis
utama. Penulis membandingkan interpretasi kedua mufasir terhadap ayatayat Al-Qur’an yang relevan, khususnya QS. An-Nisāʾ ayat 35 dan QS.
At-Taḥrīm ayat 6. Selain itu, pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan psikologi keluarga melalui teori sistem keluarga Bowen, yang
membantu menjelaskan dinamika dan solusi konflik keluarga secara lebih
mendalam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tafsir Ibnu Kaṡīr
cenderung menekankan penyelesaian konflik rumah tangga melalui
pendekatan hukum Islam klasik dan struktur kepemimpinan keluarga
yang kuat, sementara Tafsir al-Miṣbāḥ lebih menekankan pendekatan
humanistik, spiritual, dan psikologis dalam membina keharmonisan.
Keduanya menyepakati pentingnya musyawarah, peran ḥakam, serta
pendidikan ketakwaan sebagai solusi untuk mencegah dan menangani
broken home. Penelitian ini juga menekankan urgensi penerapan nilainilai Qur’ani dalam institusi modern seperti lembaga konseling keluarga
berbasis Islam dan peran aktif tokoh masyarakat sebagai mediator.
Kata Kunci: Harmonisasi Keluarga, Broken Home, Tafsīr Ibnu Kaṡīr ,
Tafsīr al-Miṣbāḥ