| dc.description.abstract |
Pernikahan dalam Islam merupakan institusi sakral yang bertujuan
menjaga manusia dari perbuatan zina. Namun, perkembangan sosial dan
kemajuan teknologi telah memicu meningkatnya hubungan di luar nikah,
termasuk kehamilan yang kini terjadi bahkan di kalangan religius. Data
dari Komnas Perempuan dan BKKBN mencatat puluhan ribu remaja
mengalami kehamilan di luar nikah setiap tahunnya, yang menimbulkan
dampak psikis serius seperti rasa malu, keterasingan, dan depresi akibat
stigma sosial. Dalam konteks ini, kisah Maryam dalam QS. Maryam ayat
22-26 menjadi sangat relevan, karena menggambarkan tekanan emosional
dan sosial seorang perempuan yang menghadapi kehamilan dalam kondisi
luar biasa.
Penelitian ini bertujuan untuk: menganalisis penafsiran Buya Hamka
terhadap QS. Maryam 22-26 dalam Tafsir Al-Azhar, mengidentifikasi
dampak psikologis perempuan hamil di luar nikah dan menawarkan solusi
psikologis dan spiritual berdasarkan tafsir dan teori stigma Erving
Goffman. Berbeda dari penelitian sebelumnya yang cenderung fokus pada
hukum atau psikologi secara terpisah, penelitian ini menggabungkan
pendekatan tafsir maudhu’i dan teori psikologi sosial. Metode yang
digunakan adalah kualitatif-kepustakaan dengan analisis deskriptif.
Temuan menunjukkan bahwa Buya Hamka menafsirkan kisah
Maryam secara empatik, dengan mengungkapkan aspek penderitaan
batin, tekanan sosial, dan strategi perlindungan diri seperti menyendiri
dan diam. Sikap Maryam mencerminkan keteguhan iman, kecerdasan
emosional, serta spiritualitas tinggi dalam menghadapi stigma. Dalam
kacamata Goffman, ini sejalan dengan konsep passing, covering, dan
phantom acceptance sebagai cara menghadapi tekanan sosial. Penelitian
ini menyimpulkan bahwa tafsir Al-Qur’an yang dipadukan dengan
pendekatan psikologi memberikan pemahaman yang utuh dan empatik
terhadap kehamilan di luar nikah. Islam tidak hanya memberi batasan moral, tetapi juga solusi spiritual yang menyentuh sisi kemanusiaan
secara mendalam. |
en_US |