Abstract:
Ilmu qirā’āt dan tafsir sangat erat kaitannya sehingga perbedaan
qirā’āt dapat mempengaruhi penafsiran. Hubungan antara qirā’āt dan
tafsir ada dua, yaitu: qirā’āt yang tidak berpengaruh terhadap penafsiran
dan qirā’āt yang berpengaruh terhadap penafsiran. Qirā’āt memiliki peran
yang cukup signifikan, terlebih jika dikaitkan dengan penafsiran ayat-ayat
hukum. Terdapat sejumlah ayat yang maknanya dapat difahami lebih
maksimal hanya ketika diungkapkan ragam qirā’ātnya.
Penelitian ini membahas ragam qirā’āt serta implikasinya terhadap
penafsiran pada ayat-ayat nikah dalam Tafsir al-Jāmi’ li Ahkām Al-Qur’ān.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kualitas ragam qirā’āt
pada ayat-ayat nikah dan implikasi ragam qirā’āt terhadap penafsiran ayatayat nikah. Penelitian ini bersifat library research dengan jenis penelitian
kualitatif. Metode penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif
dan menggunakan pendekatan tafsir maudu'i dan ilmu qirā’āt.
Adapun hasil penelitian ini: pertama, terdapat dua macam kualitas
ragam qirā’āt di dalam Tafsir al-Jāmi’ li Ahkām Al-Qur’ān, yaitu qirā’āt
mutawātirah dan qirā’āt syażżah. Dari 10 lafaz yang memiliki perbedaan
qirā’āt pada ayat-ayat nikah, penulis menemukan 8 lafaz termasuk qirā’āt
mutawātirah dan 3 lafaz yang termasuk qirā’āt mutawātirah juga syażżah.
Kedua, dari 10 lafaz yang memiliki perbedaan qirā’āt, terdapat 6 lafaz
yang memiliki perbedaan makna. Akan tetapi, dari enam lafaz tersebut,
hanya ada satu ayat saja yang berimplikasi terhadap hukum yaitu QS. alBaqarah [2]: 222. Sedangkan, lima ayat lainnya yaitu QS. al-Baqarah [2]:
229,236 QS. an-Nisa' [4]: 19, 25, dan 33 memiliki perbedaan makna, akan
tetapi tidak berimplikasi terhadap hukum, namun saling melengkapi.