DSpace Repository

Pencatatan dan Persaksian Utang Piutang Dalam Al-Quran (Studi Komparatif Tafsir Al-Jami Li Aḥkam Al-Quran karya Al-Qurṭubi (w. 764 H) dan Tafsir al-Munir karya Wahbah al-Zuḥaili (w. 1436 H))

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rifdah Farnidah
dc.contributor.author Siti Misrina Nurdina, 21211803
dc.date.accessioned 2025-12-01T04:32:10Z
dc.date.available 2025-12-01T04:32:10Z
dc.date.issued 2025
dc.identifier.uri https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4541
dc.description.abstract Lemahnya budaya pencatatan utang, terutama dalam transaksi personal, sering menimbulkan perselisihan akibat kesalahpahaman atau ketidaktahuan terhadap isi perjanjian. Hal ini bertentangan dengan QS. AlBaqarah: 282 yang menekankan pentingnya pencatatan utang secara jelas dan adil untuk mencegah konflik. Selain pencatatan, Islam juga menekankan pentingnya persaksian dalam transaksi, karena saksi berfungsi menjaga keabsahan dan kebenaran suatu perjanjian. Dalam praktik hukum, keterangan saksi bahkan menjadi alat bukti utama, dan banyak perkara gagal diselesaikan karena tidak adanya saksi. Penelitian ini bertujuan mengungkap persamaan dan perbedaan penafsiran kedua mufasir serta menilai relevansinya terhadap praktik utang piutang dalam konteks masyarakat kontemporer. Kajian pencatatan atau pun persaksian utang piutang telah dilakukan oleh Arbanur Rasyid (2020), Suriani N (2021), Lisa Wahyuni (2021). Dari semua kajian pustaka tersebut, belum ada penelitian yang mengkomparasikan Tafsīr Al-Jāmi’ Li Aḥkām Al-Qur’an dan Tafsīr al-Munīr. Penelitian ini merupakan studi kualitatif berbentuk kajian pustaka dengan sumber data primer dari Tafsīr Al-Jāmi’ Li Aḥkām Al-Qur’an dan Tafsīr alMunīr. Data sekunder diperoleh dari literatur terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan secara dokumentatif dan dianalisis menggunakan metode analisis komparatif. Adapun hasil penelitian ini adalah: Pertama, al-Qurṭubī (w.764 H) dan Wahbah al-Zuḥailī (w. 1436 H) sama-sama sepakat bahwa pencatatan dan kehadiran saksi berperan penting dalam menjaga keadilan, mencegah perselisihan, serta memperkuat tanggung jawab moral pihak yang berutang. Dalam kondisi safar, keduanya juga sependapat mengenai adanya rukhṣah atau keringanan syariat berupa penggunaan gadai (rahn) sebagai pengganti pencatatan tertulis. Kedua, Tafsīr Al-Jāmi’ Li Aḥkām Al-Qur’an dan Tafsīr alMunīr menggunakan metode tafsir yang serupa namun al-Qurṭubī bercorak fikih klasik sedangkan al-Zuḥailī bersifat kontemporer. Ketiga, Penafsiran keduanya tetap relevan dalam konteks modern seperti pinjaman online, karena menekankan prinsip kejelasan, keadilan, dan tanggung jawab yang penting dalam praktik ekonomi masa kini. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Utang en_US
dc.subject Persaksian en_US
dc.subject Piutang en_US
dc.subject Pencatatan en_US
dc.subject al-Qurṭubi en_US
dc.subject al-Zuḥail en_US
dc.title Pencatatan dan Persaksian Utang Piutang Dalam Al-Quran (Studi Komparatif Tafsir Al-Jami Li Aḥkam Al-Quran karya Al-Qurṭubi (w. 764 H) dan Tafsir al-Munir karya Wahbah al-Zuḥaili (w. 1436 H)) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account