| dc.description.abstract |
Lemahnya budaya pencatatan utang, terutama dalam transaksi
personal, sering menimbulkan perselisihan akibat kesalahpahaman atau
ketidaktahuan terhadap isi perjanjian. Hal ini bertentangan dengan QS. AlBaqarah: 282 yang menekankan pentingnya pencatatan utang secara jelas
dan adil untuk mencegah konflik. Selain pencatatan, Islam juga menekankan
pentingnya persaksian dalam transaksi, karena saksi berfungsi menjaga
keabsahan dan kebenaran suatu perjanjian. Dalam praktik hukum, keterangan
saksi bahkan menjadi alat bukti utama, dan banyak perkara gagal
diselesaikan karena tidak adanya saksi. Penelitian ini bertujuan mengungkap
persamaan dan perbedaan penafsiran kedua mufasir serta menilai
relevansinya terhadap praktik utang piutang dalam konteks masyarakat
kontemporer.
Kajian pencatatan atau pun persaksian utang piutang telah dilakukan
oleh Arbanur Rasyid (2020), Suriani N (2021), Lisa Wahyuni (2021). Dari
semua kajian pustaka tersebut, belum ada penelitian yang
mengkomparasikan Tafsīr Al-Jāmi’ Li Aḥkām Al-Qur’an dan Tafsīr al-Munīr.
Penelitian ini merupakan studi kualitatif berbentuk kajian pustaka dengan
sumber data primer dari Tafsīr Al-Jāmi’ Li Aḥkām Al-Qur’an dan Tafsīr alMunīr. Data sekunder diperoleh dari literatur terkait. Teknik pengumpulan
data dilakukan secara dokumentatif dan dianalisis menggunakan metode
analisis komparatif.
Adapun hasil penelitian ini adalah: Pertama, al-Qurṭubī (w.764 H)
dan Wahbah al-Zuḥailī (w. 1436 H) sama-sama sepakat bahwa pencatatan
dan kehadiran saksi berperan penting dalam menjaga keadilan, mencegah
perselisihan, serta memperkuat tanggung jawab moral pihak yang berutang.
Dalam kondisi safar, keduanya juga sependapat mengenai adanya rukhṣah
atau keringanan syariat berupa penggunaan gadai (rahn) sebagai pengganti
pencatatan tertulis. Kedua, Tafsīr Al-Jāmi’ Li Aḥkām Al-Qur’an dan Tafsīr alMunīr menggunakan metode tafsir yang serupa namun al-Qurṭubī bercorak
fikih klasik sedangkan al-Zuḥailī bersifat kontemporer. Ketiga, Penafsiran
keduanya tetap relevan dalam konteks modern seperti pinjaman online,
karena menekankan prinsip kejelasan, keadilan, dan tanggung jawab yang
penting dalam praktik ekonomi masa kini. |
en_US |