| dc.description.abstract |
Perempuan memiliki peran kompleks sebagai anak, istri, ibu, dan
pekerja dalam keluarga. Mereka memikul tanggung jawab ganda seperti
menjaga nilai, mendidik anak, mendampingi suami, hingga menopang
ekonomi keluarga. Kondisi ini dapat memengaruhi pola asuh dalam keluarga,
terutama di era modern dengan tuntutan ekonomi yang tinggi. Dalam Islam,
peran perempuan diatur melalui prinsip syariat agar tetap adil dan seimbang,
meskipun terjadi pembagian peran ekonomi antara suami dan istri.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berupa kajian
Pustaka (library research) dengan sumber data primer dari literatur kitab
Tafsir Al-Ṭabarī karya Ibn Jarīr Al-Ṭabarī [w.923 M] dan Tafsir Al-Munīr
Wahbah Al-Zuḥailī [w.2015 M] , maupun data sekunder yang bersumber dari
jurnal yang kemudian di analisis dengan analisa deskriptif. Sementara
pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan Muqaran dengan
teori Double Movement Fazlur Rahman. terkait Peran Perempuan dalam
keluarga berdasarkan Qs. Luqman [31] : 14, Qs. Ar-rum [21] : 21, Qs. AliImron [3] : 35-37, Qs. Al-Qasas[28] : 23-26. Pendekatan ini menekankan
pentingnya memahami pesan Al-Qur’an melalui dua gerakan, yaitu kembali
pada konteks sejarah turunnya ayat, lalu menggali prinsip universalnya untuk
diterapkan dalam realitas sosial saat ini.
Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Al-Qur’an memberi posisi
mulia bagi perempuan di berbagai ranah kehidupan keluarga. Melalui Tafsir
Al-Ṭabarī karya Ibn Jarīr Al-Ṭabarī [w.923 M] menafsirkan ayat-ayat terkait
secara tradisional dengan menekankan makna literal dan riwayat sahih,
sehingga peran perempuan lebih banyak difokuskan pada ranah domestik.
Sementara itu, Wahbah Al-Zuḥailī [w.2015 M] dalam Tafsir al-Munīr
menekankan penerapan nilai-nilai ayat agar tetap relevan dengan
perkembangan zaman, mendukung peran perempuan di ranah publik dengan
tetap menjaga etika dan martabat. |
en_US |