Abstract:
Zina merupakan salah satu dosa besar dalam Islam yang mendapat
hukuman tegas sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Nur [24]:2. Namun,
penerapan hukuman tersebut di era modern menghadapi tantangan seperti
globalisasi, perkembangan teknologi, dan perbedaan pandangan ulama.
Penelitian ini membahas perbandingan penafsiran Teungku Hasbi AshShiddieqy dan M. Quraish Shihab terhadap ayat tersebut. Berbeda dari
penelitian sebelumnya yang hanya fokus pada aspek pelaksanaan atau satu
mufasir, penelitian ini menyoroti metode penafsiran dan relevansinya dalam
menjawab persoalan hukum zina di era kontemporer.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi
pustaka (library research). Sumber primer yang digunakan adalah Tafsir AnNur karya Hasbi Ash-Shiddieqy dan Tafsir Al-Misbah karya M. Quraish
Shihab, serta diperkuat oleh literatur tafsir dan fikih lainnya sebagai sumber
sekunder. Analisis dilakukan secara deskriptif-komparatif dengan pendekatan
tematik (maudhū‘ī) dan perbandingan (muqāron).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hasbi Ash-Shiddieqy menafsirkan
bahwa ayat tersebut berlaku umum bagi semua pelaku zina, dengan sanksi
seratus kali cambukan, sementara Quraish membedakan antara zina muhsan
yang dikenai rajam dan ghairu muhsan yang dijatuhi hukuman cambuk.
Penelitian ini berbeda dari kajian-kajian sebelumnya yang lebih banyak
membahas aspek teknis pelaksanaan hukuman, hanya mengulas satu tokoh
mufasir, atau terbatas pada bahasan hukum perantara zina. Penelitian ini
secara khusus menyoroti perbandingan metode penafsiran dan dampak
hukumnya menurut kedua mufasir dalam merespons persoalan hukum zina di
masa kini