| dc.description.abstract |
Konsep jihad dalam Islam merupakan salah satu tema sentral yang
seringkali mengalami reduksi makna, baik dalam kajian akademik maupun
dalam persepsi masyarakat umum. Pemaknaan yang sempit terhadap jihad
sebagai peperangan fisik telah menimbulkan berbagai kesalahpahaman,
sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam dan komprehensif dari
berbagai perspektif keilmuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan
membandingkan penafsiran konsep jihad dalam dua corak tafsir, yaitu tafsir
fiqhi dan tafsir sufi. Adapun dua karya yang dijadikan objek kajian adalah
Tafsir Al- Munīr karya Wahbah Al-Zuhailī sebagai representasi tafsir fiqhi,
dan Tafsir al-Jailānī karya ‘Abd Al-Qādir Al-Jailānī sebagai representasi tafsir
sufi.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
sufistik dan fikhi. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis,
yaitu dengan menelaah kandungan makna ayat-ayat jihad, corak penafsiran,
serta pengaruh konteks sosial-keilmuan dari masing-masing mufasir terhadap
interpretasi mereka. Pendekatan ini diharapkan dapat mengungkap corak
keilmuan dan kontribusi masing-masing tafsir terhadap pemahaman jihad yang
relevan dengan perkembangan zaman.
Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Tafsir AlMunīr menafsirkan jihad dalam konteks hukum dan dakwah, sedangkan Tafsir
Al-Jailānī menekankan jihad sebagai perjuangan spiritual melawan hawa nafsu
meskipun tidak selalu terbatas pada aspek batiniah saja karena terkadang juga
menyentuh aspek lahiriah dalam konteks kehidupan praktis. Kedua, keduanya
sepakat bahwa jihad adalah kewajiban penting, namun berbeda dalam
penekanan: Tafsir Al-Munīr berfokus pada aspek lahiriah, Tafsir Al-Jailānī
berfokus pada aspek batiniah. Ketiga, kedua penafsiran ini relevan bagi
masyarakat modern Tafsir Al-Munīr menegaskan batas syar’i jihad, sementara Tafsir Al-Jailānī menekankan nilai-nilai akhlak dan spiritualitas, sehingga
keduanya dapat saling melengkapi dalam membentuk pemahaman jihad yang
moderat. |
en_US |