| dc.description.abstract |
Penelitian ini mengkaji penafsiran ayat-ayat tentang berhukum dengan
hukum Allah dalam Surah al-Mā’idah ayat 44, 45, dan 47 melalui studi
komparatif terhadap dua kitab tafsir, yakni Mafātīḥ al-Gaib karya Fakhr al-Dīn
al-Rāzī (w. 606 H) dan Fī Ẓilāl al-Qur’ān karya Sayyid Quṭb (w. 1386 H).
Latar belakang penelitian ini adalah adanya fenomena sebagian kelompok
umat Islam yang cenderung melakukan takfir dan kekerasan atas dasar
penafsiran tekstual terhadap ayat-ayat tersebut, sehingga memunculkan
perpecahan dan problem sosial keagamaan.
Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana penafsiran Fakhr alDīn al-Rāzī dalam Mafātīḥ al-Gaib dan Sayyid Quṭb dalam Fī Ẓilāl al-Qur’ān
mengenai berhukum dengan hukum Allah dalam surah al-Mā’idah ayat 44, 45,
dan 47 serta persamaan dan perbedaannya. Metode yang digunakan adalah
penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Data
primer berasal dari kitab Mafātīḥ al-Gaib dan Fī Ẓilāl al-Qur’ān, sedangkan
data sekunder berupa literatur tafsir, buku, artikel, dan jurnal yang relevan.
Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dan komparatif untuk menemukan
persamaan serta perbedaan penafsiran kedua mufassir.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa al-Rāzī menafsirkan ayat-ayat
berhukum dengan hukum Allah dengan mengumpulkan berbagai pandangan
dari ulama tafsir dan ilmu kalam, lalu mengklasifikasikannya untuk ditimbang
kelebihan serta kelemahannya. Dan berhati-hati dalam meletakkan pensifatan
kafir. Berbeda dengan Sayyid Quṭb yang secara tegas mensifati kafir, zalim,
dan fasik bagi orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Persamaan
keduanya adalah sama-sama menyatakan bahwa ayat ini berlaku untuk semua
ummat karena lafaz “من “dalam bentuk syarat. |
en_US |