Abstract:
Fenomena fantasi sedarah (incest fantasy) merupakan salah satu
bentuk penyimpangan seksual yang semakin marak, terutama melalui media
digital dalam bentuk konten pornografi dan interaksi daring. Meskipun istilah
“inses” tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, Islam telah
menetapkan larangan tegas terhadap perilaku tersebut sebagai bagian dari
perbuatan fāḥisyah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
tafsir tematik (Mawḍū‘ī) terhadap ayat-ayat yang relevan, seperti QS. AnNisā’: 23, QS. Al-Isrā’: 32, dan QS. Al-A‘rāf: 33. Sumber utama rujukan
adalah Tafsir Al-Munīr karya Wahbah az-Zuḥailī. Analisis dilakukan secara
deskriptif-analitis dengan menelaah penafsiran ayat-ayat tersebut dalam
konteks fenomena fantasi sedarah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an mengharamkan
secara tegas hubungan sedarah (inses) sebagai bagian dari perbuatan fāḥisyah
yang nyata. Meskipun tidak diwujudkan dalam bentuk fisik, aktivitas fantasi
sedarah dalam bentuk tontonan atau khayalan tetap tergolong sebagai
pendekatan terhadap zina yang dilarang keras. Wahbah az-Zuḥailī dalam
Tafsir Al-Munīr menjelaskan bahwa segala bentuk pembenaran terhadap
perilaku menyimpang ini, termasuk atas nama kebebasan berekspresi,
merupakan penyimpangan terhadap ajaran agama. Oleh karena itu,
diperlukan penguatan pendidikan akhlak, pengawasan terhadap media digital,
dan pendekatan dakwah yang kontekstual sebagai upaya preventif terhadap
penyimpangan seksual modern.