| dc.description.abstract |
Penelitian ini dilakukan karna dilatarbelakangi beberapa hal penting
diantaranya: Pertama, pernyataan Kumaila Hakimah mengenai hijab dan aurat
perempuan dalam tayangan Youtube-nya menuai pro dan kontra di masyarakat.
Apalagi melihat dirinya yang seorang penghafal Qur’an melakukan tindakan melepas
jilbab. Kedua, pendapatnya tidak sejalan dengan teori Ulumul Qur’an danTafsir serta
melupakan proses istinbath hukum.
Penelitian ini dilakukan untuk membahas permasalahan dengan rumusan
masalah sebagai berikut: Bagaimana penafsiran serta pandangan Kumaila Hakimah
terhadap ayat hijab dan aurat perempuan? Bagaimana analisis kritis terhadap
pandangan tersebut menurut perspektif Ulumul Al-Qur’an dan Tafsir?. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian studi pustaka, dengan metode kualitatif. Data
primernya diperoleh dari kanal Youtube Forbidden.Question milik Kumaila Hakimah
serta artie yang ditulis olehnya. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini
menggunakan dokumentasi dan observasi. Pendekatan penelitian ini menggunakan
pendekatan Ulumul Qur’an dan Tafsir
Kajian ini menunjukkan bahwa: pertama, menurut Kumaila Hakimah, makna
penggunaan jilbab saat ini telah mengalami pergeseran dari tujuan utamanya. Ia
menilai bahwa hijab lebih sering dijadikan simbol kesombongan daripada cerminan
ketakwaan, karena sebagian perempuan berhijab merasa lebih unggul dibanding yang
tidak berhijab. Dalam pandangannya, kewajiban berhijab sudah tidak relevan, karena
kondisi saat ini dianggap aman dan berbeda dari masa lalu yang penuh risiko. Ia juga
menyatakan bahwa perempuan berhak menampilkan rambut sebagaimana laki-laki,
dan meyakini bahwa Tuhan tidak akan menghukum perempuan hanya karena tidak
menutup aurat. Ia pun menyampaikan bahwa hadits-hadits yang menyebutkan
hukuman siksa di akhirat bagi perempuan yang menampakkan auratnya merupakan
hadits palsu yang tidak bisa dijadikan rujukan.
Kedua, penulis mengkritisi pandangan Kumaila bahwa dalam menafsirkan
ayat Al-Qur’an, khususnya ayat-ayat yang berbentuk perintah, tidak semestinya hanya berlandaskan pada asbāb al-nuzūl semata. Diperlukan pendekatan yang lebih
komprehensif, mempertimbangkan kaidah-kaidah penting dalam uṣūl al-fiqh, seperti
Maqāṣid al-Syarī‘ah dan prinsip al-aṣlu fī al-amri li al-wujūb. Hal ini penting
mengingat perintah mengenai hijab dan penutupan aurat berkaitan langsung dengan
kaidah-kaidah tersebut. Selain itu, kaidah tafsir seperti khiṭhābāt dan al-‘ibrah bi
‘umūmil-lafẓi lā bi khuṣūṣi as-sabab juga perlu diperhatikan. Melalui pendekatan ini,
dapat dipahami bahwa perintah Allah SWT mengenai hijab dan menutup aurat yang
terdapat dalam Al-Qur’an bersifat universal dan berlaku untuk seluruh perempuan
muslim, tanpa dibatasi oleh waktu atau situasi tertentu. Di samping itu, keberadaan
hadits-hadits sahih yang memperkuat kewajiban menutup aurat bagi perempuan juga
harus dijadikan landasan, agar penafsiran terhadap ayat tidak terjebak dalam konteks
sebab turunnya saja. Menyandarkan penetapan hukum syariat hanya pada aspek waktu
sangat berisiko, karena dapat menggoyahkan struktur hukum Islam yang telah
dibangun secara sistematis dan mapan. |
en_US |