Abstract:
Penelitian ini membahas konsep kejujuran dalam berbisnis
berdasarkan perspektif Al-Qur’an dengan pendekatan studi komparatif
antara Tafsir al- Wasīṭ karya Wahbah al-Zuḥailī dan Tafsir al-Mishbāh
karya M. Quraish Shihab. Latar belakang penelitian ini didasari oleh
pentingnya nilai kejujuran sebagai prinsip fundamental dalam aktivitas
bisnis, di tengah maraknya praktik kecurangan, manipulasi, dan eksploitasi
dalam dunia perdagangan modern.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif
dengan pendekatan kepustakaan (library research), yaitu menelaah dan
menganalisis ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan kejujuran dalam
bisnis, kemudian dikomparasikan dengan penafsiran kedua mufassir.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Tafsir al-Wasīṭ maupun
Tafsir al-Mishbāh sama-sama menekankan kejujuran sebagai syarat utama
dalam menjaga keberkahan bisnis serta sebagai wujud ketaatan kepada
Allah SWT. Wahbah al-Zuḥailī dalam al-Wasīṭ lebih menonjolkan aspek
hukum Islam (fiqhī) dan konsekuensi sosial-ekonomi dari kejujuran maupun
kecurangan dalam perdagangan. Sementara Quraish Shihab dalam alMishbāh lebih menekankan aspek moral, etika, dan relevansi kontekstual
kejujuran bagi masyarakat modern. Perbandingan ini memperlihatkan
bahwa kedua tafsir memiliki titik temu dalam mengajarkan pentingnya
kejujuran, namun berbeda dalam corak penafsiran: al-Wasīṭ bercorak fiqhīadabī, sedangkan al-Mishbāh bercorak adabī-ijtima‘ī.Dengan demikian,
penelitian ini menyimpulkan bahwa kejujuran dalam bisnis menurut AlQur’an bukan hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi fondasi terciptanya
keadilan, kepercayaan, dan kesejahteraan dalam masyarakat