Abstract:
Hukum Islam pada dasarnya mencakup seluruh aspek kehidupan
manusia, namun dalam praktiknya masih diperlukan ijtihad untuk menjawab
persoalan yang tidak dijelaskan secara eksplisit oleh Al-Qur’an dan Hadis.
Salah satu konsep penting yang digunakan dalam proses ijtihad adalah al-‘urf
(adat atau kebiasaan masyarakat), yang dalam sejarahnya telah mendapat
perhatian para ulama usul fikih. Wahbah al-Zuḥailī melalui karyanya alTafsīr al-Munīr menekankan peran al-‘urf dalam penetapan hukum, terutama
pada isu-isu sosial seperti penyusuan anak, perlakuan terhadap istri, dan
kewajiban jilbab.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer adalah AlQur’an dan kitab al-Tafsīr al-Munīr karya Wahbah al-Zuḥailī, sedangkan
sumber sekunder berasal dari literatur fikih, usul fikih, serta jurnal-jurnal
ilmiah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, kemudian
dianalisis dengan metode deskriptif-analitis menggunakan pendekatan
tematik (tafsīr mauḍu‘i) al-Farmawī serta teori usul fikih Wahbah al-Zuḥailī.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wahbah al-Zuḥailī menafsirkan
al-‘urf sebagai unsur penting dalam penerapan hukum Islam yang selaras
dengan prinsip kemaslahatan dan keadilan. QS. Al-Baqarah [2]:233
menekankan kesepakatan sosial dalam menentukan upah ibu susuan, QS. AlNisā’ [4]:19 menegaskan keadilan dalam memperlakukan istri, dan QS. AlAhzāb [33]:59 menetapkan jilbab sebagai identitas sosial untuk melindungi
perempuan. Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendekatan
Wahbah al-Zuḥailī bersifat inklusif, tidak terikat pada satu mazhab, dan
relevan untuk menjawab persoalan sosial kontemporer.