Abstract:
Pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), merupakan
instrumen penting bagi penerimaan negara modern. Namun, kebijakan
kenaikan tarif PPN sering memunculkan perdebatan terkait keseimbangan
antara kepentingan fiskal negara dan prinsip keadilan sosial. Dalam
perspektif Islam, pajak tidak hanya dilihat dari sisi teknis atau ekonomi,
tetapi juga melalui prinsip maqāṣid Al-Qur’an, yang menekankan keadilan,
kemaslahatan, dan keseimbangan dalam masyarakat.
Penelitian ini menelaah kenaikan tarif PPN menggunakan pendekatan
tafsir maqāṣidī, dengan merujuk pada pemikiran Wasfi ʿĀsyur Abū Zayd
terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang mengatur urusan ekonomi dan distribusi
kekayaan, termasuk QS. Al-Baqarah [2]:43, [2]:177, dan QS. At-Taubah
[9]:103. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi
pustaka, dengan sumber utama berupa karya-karya Wasfi ʿĀsyur Abū Zayd
dan literatur sekunder terkait kebijakan fiskal dan tafsir ekonomi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN hanya dapat
dibenarkan jika diarahkan untuk kemaslahatan umum, bukan semata-mata
untuk kepentingan fiskal negara. Beban pajak harus disesuaikan agar tidak
memberatkan masyarakat miskin, serta menjadi instrumen distribusi
kekayaan yang adil dan seimbang. Studi ini menekankan pentingnya integrasi
maqāṣid Al-Qur’an dalam kebijakan perpajakan untuk mewujudkan keadilan
sosial-ekonomi sesuai tujuan syariat, yaitu menjaga harta, menegakkan
keadilan, dan melindungi kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan