DSpace Repository

Sepuluh Wasiat Nabi Musa A.S. Dalam Al-Quran (Telaah Tafsir Al-Maragi Terhadap QS. Al-An am [6]: 151-153)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Muhammad Ulinnuha
dc.contributor.author Silmi Mutia Fajrin, 21211797
dc.date.accessioned 2025-12-06T05:42:53Z
dc.date.available 2025-12-06T05:42:53Z
dc.date.issued 2025
dc.identifier.uri https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4685
dc.description.abstract Penelitian ini berangkat dari pentingnya wasiat yang termaktub dalam Surah al-An‘ām ayat 151–153. Wasiat tersebut bukan hanya bernilai historis, melainkan juga memiliki relevansi universal dalam pembentukan tatanan kehidupan beragama dan bermasyarakat. Tafsir al-Marāgī dipilih sebagai objek telaah karena coraknya al-Adabī al-Ijtimā‘ī, sehingga dapat memberikan penjelasan yang mendalam terhadap pesan-pesan wasiat Nabi Mūsā serta relevansinya dalam kehidupan modern. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan metode Maudu’i. Teknik yang digunakan berupa dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif-analitis. Penelitian ini memiliki keterkaitan dengan kajian yang dilakukan oleh Moh. Ikbal Abd. Kasim (2021) dan Mu’alief Mahmud Faturohim (2021) yang samasama menyoroti QS. al-An‘ām ayat 151–153. Namun, fokus penelitian mereka lebih menekankan pada aspek pendidikan karakter yang dikaitkan dengan regulasi Permendikbud, sementara penelitian ini berusaha mengkaji ayat-ayat tersebut dari perspektif penafsiran al-Marāgī dalam tafsirnya. Penafsiran al-Marāgī terhadap QS. al-An‘ām [6]:151–153 menegaskan bahwa sepuluh wasiat Allah merupakan inti ajaran Islam yang mencakup dimensi akidah, ibadah, dan akhlak sosial. Dengan kerangka maqāṣid alsyarī‘ah al-Ghazālī, seluruh wasiat itu dapat dipetakan dalam lima tujuan pokok syariat: larangan syirik, menepati janji, serta perintah menempuh jalan yang lurus termasuk dalam ḥifẓ al-dīn; kewajiban berbakti kepada orang tua dalam ḥifẓ al-‘aql; larangan membunuh anak karena takut miskin dan larangan membunuh jiwa tanpa hak termasuk dalam ḥifẓ al-nafs; larangan perbuatan keji masuk pada ḥifẓ al-nasl; sedangkan larangan merampas harta anak yatim dan kewajiban menyempurnakan timbangan berada dalam ḥifẓ al-māl; serta perintah berlaku adil dalam ucapan dan kesaksian menunjang perlindungan jiwa dan hak-hak sosial. Relevansinya tampak pada pentingnya menegakkan keadilan, menjaga hak-hak individu, dan menghindari aniaya, sehingga ajaran tersebut tetap menjadi pedoman moral bagi terciptanya masyarakat yang harmonis. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Nabi Mūsā en_US
dc.subject al-Marāgī en_US
dc.subject Wasiat en_US
dc.title Sepuluh Wasiat Nabi Musa A.S. Dalam Al-Quran (Telaah Tafsir Al-Maragi Terhadap QS. Al-An am [6]: 151-153) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account