Abstract:
Kajian mengenai tafsir gender Dalam Al-Qur’an, tema ini terus
berkembang seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya
kesetaraan antara pria dan wanita dalam masyarakat muslim. Penelitian ini
menganalisis interpretasi ayat-ayat gender dalam Al-Qur'an, dengan fokus
pada QS. An-Nisa ayat 1, 3, dan 34; QS. Surat Al-Baqarah ayat 187; serta
QS. At-Taubah ayat 71.
Ayat-ayat tersebut selama ini kerap ditafsirkan secara patriarkis
oleh sebagian ulama klasik, sehingga menimbulkan problem kesetaraan
gender dalam masyarakat Muslim kontemporer. Dengan menggunakan
pendekatan hermeneutika kontekstual, penelitian ini menganalisis
perbedaan corak tafsir antara ulama klasik dan ulama Nusantara
kontemporer, KH. Husein Muhammad, Dr. Nur Rofiah, dan Faqihuddin
Abdul Kodir,
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tafsir klasik cenderung
menekankan struktur hierarkis hubungan Pria dan wanita, yang
mempengaruhi legitimasi praktik patriarki dalam hukum keluarga Islam.
Sebaliknya, ulama kontemporer Nusantara berupaya menghadirkan
pembacaan egalitarian dengan menekankan prinsip keadilan, kesalingan (mubadalah), dan kemaslahatan kontekstual.
KH. Husein Muhammad mengedepankan kritik atas fiqh perempuan
yang bias gender; Nur Rofiah menegaskan pentingnya kesetaraan berbasis
pengalaman perempuan; Faqihuddin Abdul Kodir mempopulerkan konsep
tafsir mubadalah. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan adanya
pergeseran epistemologis dari tafsir normatif-patriarkis menuju tafsir
kontekstual-egalitarian.
xix
Temuan ini relevan untuk mendukung gerakan kesetaraan gender
dalam masyarakat Muslim Indonesia, sekaligus memberikan kontribusi
pada pengembangan tafsir Al-Qur’an yang ramah gender di era kontemporer