Abstract:
Penelitian ini membahas pengaruh syarat ʻIllat hukum terhadap perbedaan pendapat Ibnu Taimiyah dan jumhur ulama dalam hukum jual-beli emas secara tidak tunai, bertujuan untuk mengetahui kemungkinan terjadinya perubahan hukum dalam jual-beli emas secara tidak tunai karena tiadanya ʻIllat hukum dari emas.
Terdapat dua pendapat ulama dalam hukum jual-beli emas secara tidak tunai, yang pertama adalah Jumhur Ulama yang menyatakan haram hukumnya jual-beli emas secara tidak tunai dengan adanya dalil yang sharîh yang menyatakan tentang keharamannya dan yang kedua adalah pendapat Ibnu al-Taimiyyah yang menyatakan hukum jual-beli emas secara tidak tunai adalah mubah, dengan hilangnya ʻIllat Hukum dari emas.
Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunaka data primer yang diperoleh dari Himpunan Fatwa DSN-MUI dan data sekunder yang diperoleh melalui pengumpulan literatur-literatur kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Penelitian membuktikan bahwa perbedaan pendapat ulama dalam hukum jual-beli emas secara tidak tunai dipengaruhi oleh syarat-syarat ʻIllat Hukum, Jumhur ulama memandang bahwa tidak memungkinkan terjadinya perubahan hukum dalam jual-beli emas secara tidak tunai dari haram menjadi mubah dengan hilangnya ʻIllat Hukum dari emas karena tidak memenuhi syarat-syarat ʻIllat Hukum adapun Ibnu al-Taimiyyah memandang perubahan tersebut mungkin untuk terjadi.