| dc.description.abstract |
Senat IIQ dalam rapatnya, Tanggal 18 Juli 1991 telah memutuskan mengukuhkan salah seorang staf pengajarannya, yakni saya, untuk mengemban status Guru Besar di IIQ ini. Tentunya saya harus menjunjung tinggi keputusan Senat tersebut. Dalam hubungan itu sudah selayaknya jika saya menyampaikan rasa terima kasih dari lubuk hati yang dalam kepada Senat IIQ, khususnya kepada Rektor IIQ, Dewan Kurator IIQ dan seluruh Pengurus Yayasan IIQ yang telah menganugerahkan kehormatan ini kepada saya. Selanjutnya, dalam kesempatan ini saya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh rekan sejawat saya di IIQ ini, atas dukungan dan kerjasamanya selama ini.
Bagi saya pribadi, yang sudah berkhidmat di dunia pendidikan sebagai staf pengajar selama kurang lebih 50 tahun, peristiwa ini sangat besar artinya. Peristiwa ini dapat disebut sebagai puncak perjalanan karir seorang pendidik dalam lembaga pendidikan formal. Tetapi sebenarnya penghargaan ini, menurut saya, masih teralu tinggi buat saya. Sebab sekalipun saya sudah menggeluti dunia pendidikan selama kurang lebih 50 tahun, tetapi di IIQ ini sendiri saya baru berkhidmat selama kurang lebih empat tahun. Dalam waktu yang relatif singkat itu. rasanya saya belum memiliki cukup kredit point yang dapat dibanggakan, yang pantas dijadikan ukuran penilaian untuk memperoleh gefar kehormatan ini. Saya menyadari sepenuhnya keterbatasan saya sendiri. Karena itu saya juga sepenuhnya menyadari beratnya tanggung jawab ilmiyah yang dibebankan kepada saya.
Dalam kaitannya dengan pengukuhan saya hari ini sebagai Guru Besar di IIQ ini, sesuai dengan tradisi yang berlaku dalam kegiatan seperti ini, saya · akan membawakan sebuah pidato yang mencoba mengangkat persoalan lingkungan. Persoalan yang telah menjadi issue politik yang hangat dalam beberapa tahun terakhir ini, baik pada tingkat Nasional maupun pada tingkat Internasional. Perhatian dunia terhadap persoalan ini memang sangat beralasan, sebab berkaitan dengan kelangsungan hidup umat manusia; kerusakan terhadap lingkungan berarti ancaman terhadap kelangsungan hidup umat manusia. Persoalan itu saya coba tinjau dengan sudut pandang ilmu Fiqh. Tetapi jangan terlalu diharapkan akan diperoleh suatu pembahasan yang sistematik dan detail dari pidato saya ini, sebab pengetahuan saya, terutama dalam persoalan lingkungan, sangat terbatas. Tidak lebih dari pengetahuan masyarakat awam pada umumnya. |
en_US |