Abstract:
Alasan melakukan penelitian ini karena banyaknya kecurangankecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam mempromosikan barang yang dijualnya tidak sesuai dengan produk yang ada, sehingga membuat kecewa konsumen yang membelinya. Ada juga kekecewaan yang dirasakan oleh pelaku usaha karena konsumen yang sudah memesan tetapi batal untuk membeli. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui dan memaparkan konsep hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha agar terjadinya keseimbangan anatara konsumen dan pelaku usaha.
Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang datanya diperoleh dari kitab fiqih, buku-buku, undangundang untuk menganalisa terkait konsep hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, konsep keseimbangan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha menurut hukum Islam dan UUPK harus mendapat perlindungan hukum dari tindakan yang tidak baik, mendapatkan edukasi dan pendidikan konsumen, dan saling menjamin barang atau jasa dan informasi yang diberikan. Kedua, transaksi online menurut hukum Islam dan UUPK belum seluruhnya memenuhi kriteria keseimbangan hak dan kewajiban antar konsumen dan pelaku usaha karna banyaknya konsumen dan pelaku usaha yang tidak mengetahui akan hak dan kewajibannya masing-masing. Ketiga, konsep keseimbangan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha menurut fuqaha adalah menentuk.kan harga barang yang seimbang yaitu, ketika barang atau jasa sedikit maka harga boleh dinaikkan dengan mengambil keuntungan yang wajar (tidak sedikit dan tidak tinggi sekali) agar tidak membuat lesu suatu perdagangan.