| dc.description.abstract |
Dalam Islam Ijarah adalah salah satu dari kegiatan muamalah yang yang membantu proses kegiatan ekonomi manusia berjalan dengan dasar tolong menolong. Dimana pemilik: barang menyewakan barangnya pada si penyewa yang mempunyai modal. Ijarah sendiri ada dua macam, diantaranya adalah ijarah 'ain dan Ijarah dzimmah.
Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti di desa Sungonlegowo Bungah Gresik: terkait Implementasi ljarah adalah pengelolaan lahan tambak yang dilakukan antara pemilik tambak dengan pemodal secara keseluruhan tidak bertentangan dengan hukum Islam karena telah memenuhi syarat dalam melakukan akad atau perjanjian, yaitu ijab qabul, cakap diangkat sebagai wakil, balig, berakal, para pihak tidak terjadi keterpaksaan, para pihak sudah saling suka sama suka atau saling ridlo, obyeknya tidak merupakan barang haram. Dari segi kewajiban, antar pihak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kemampuan masing-masing sehingga tidak ada yang dirugikan, serta dari segi obyek akad termasuk dalam kategori Ijarah 'Ain karena akad ijarah dengan obyek berupa jasa orang atau manfaat dari barang yang telah ditentukan secara spesifik. |
en_US |