DSpace Repository

Analisa Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Perkara Pembatalan Akta Ikrar Wakaf Tanah ( Analisa Putusan Pengadilan Agama no 1562 2013 )

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hendra Kholid
dc.contributor.author Eva Rahmawati, 13110668
dc.date.accessioned 2026-01-20T07:51:22Z
dc.date.available 2026-01-20T07:51:22Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.uri https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4738
dc.description.abstract Penulisan skripsi ini dilatar belakangi karena adanya pembatalan akta ikrar wakaf tanah oleh hakim di Pengadilan Agama Jakarta Utara, dimana penggugat menggugat kepada tergugat (wakif) untuk membatalkan akta ikrar wakaf yang telah tergugat wakafkan. Hal ini dilakukan karena penggugat mengaku bahwa dia adalah pemilik sah atas tanah yang diwakafkan oleh tergugat. Untuk menjawab pem1asalahan di atas maka penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menjadikan putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor: 1562/Pdt.G/2013/P AJU sebagai bahan untuk dianalisis. Adapun tehnik pengumpulan dan pengambilan data yaitu studi kepustakaan dan melakukan wawancara ke Pengadilan Agama Jakarta Utara. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, akta ikrar wakaf adalah bukti otentik tentang pemyataan wakif yang mempunyai kekuatan hukum baik secara hukum Islam maupun hukum Positif. Kedua, pertimbangan hakim membatalkan akta ikrar wakaf yaitu karena hakim beranggapan bahwa wakif bukan pemilik sah atas harta yang diwakafkan. Ketiga, Tinjauan hukum positif terhadap pembatalan akta ikrar wakaf yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara adalah tidak sesuai dan bertentangan. Karena Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004 menyebutkan bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan akta ikrar wakaf terjadi perbedaan pendapat dikalangan Imam Mazhab. Menurut pendapat Imam Mazhab Syafi'i dianggap tidak sah karena harta yang sudah diwakafkan tidak dapat dibatalkan. Menurut pendapat imam Mazhab Hanafi dianggap sah karena harta yang sudah diwakafkan dapat dibatalkan dan ditarik kembali en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Wakaf en_US
dc.subject akta ikrar en_US
dc.subject hakim. en_US
dc.title Analisa Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Perkara Pembatalan Akta Ikrar Wakaf Tanah ( Analisa Putusan Pengadilan Agama no 1562 2013 ) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account