DSpace Repository

Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktek Hair Extention dan Jual Beli Rambut (Studi Kasus di Endah Salon Mus/imah Jakarta Barat)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Romlah Widayati
dc.contributor.author Musyaffa'ah, 13110691
dc.date.accessioned 2026-01-21T02:05:17Z
dc.date.available 2026-01-21T02:05:17Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.uri https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4748
dc.description.abstract Pada zaman sekarang sering kali dijumpai salon-salon yang menawarkan jasa kecantikan. Banyak para wanita mendatangi salon dalam usaha untuk mempercantik diri dengan berbagai macam cara termasuk diantaranya adalah melakukan hair extention (menyambung rambut). Hampir di semua salon melakukan praktek hair extention. Persoalan ini akan berlanjut dengan transaksi jual beli rambut, yang mana praktek transaksi jual beli rambut ini tidak dilihat kembali dan telah dimasukkan ke dalam karung sehingga pembeli tidak dapat mengecek kembali. Islam adalah agama yang suci dan bersih senantiasa menganjurkan kepada umatnya untuk selalu menjaga kebersihan agar tercipta suatu keindahan dan Islam mengajarkan umatnya dalam menciptakan keindahan tidak boleh dengan cara mengubah bentuk asli yang ada ditubuh manusia. Penelitian ini menyangkut kasus di Endah Salon Muslimah. Peneliti memilih Endah Salon sebagai obyek penelitian, karena salon tersebut adalah salah satu salon yang menggunakan label muslimah. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan di salon. Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari Endah Salon Muslimah dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku-buku yang terkait pada permasalah yang penulis kaji. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian teknik analisis datayang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Maka dari hasil penelitian praktek hair extention di Endah Salon Muslimah hukumnya haram karena mayoritas konsumen menggunakan hair extention agar penampilannya bagus dan tidak sesuai syariat Islam dan praktek hair extention ini juga tidak memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan. Adapun praktek jual beli rambut hukumnya tidak sah, Adapun praktek jual beli rambut hukumnya haram karena mayoritas ulama tidak memperbolehkan adanya praktek jual beli anggota tubuh manusia diantaranya rambut sebab manusia merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang sangat mulia. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Prakter Hair Extention en_US
dc.title Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktek Hair Extention dan Jual Beli Rambut (Studi Kasus di Endah Salon Mus/imah Jakarta Barat) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account