| dc.description.abstract |
Skripsi ini menggunakan metodelogi dengan pendekatan kualitatif, yag memiliki karakteristik alami sebagai sumber data langsung, deskrtptif, proses lebih dipentingkan dari pada hasil, analisis data kualtitatif cenderung dilakukan secara analisa induktif dan makna merupakan hal yang esensial. Dalam penyusuna skripsi ini, penulis memilih studi kepustakaan ( library research). Penulis mencari bahan-bahan dari sumber tulisan yang berhubungan dengan permasalahan judul skripsi.
Hasil dari penelitian penulis menunjukan bahwa, pertama, handphone replika adalah handphone bajakan atau tiruan yang diproduksi oleh China dan diperjualbelikan di Indonesia melalui toko-toko online. Handphone refurbish adalah handphone bekas yang mengalami kecacatan lalu diperbaiki oleh produsen resminya dan dijual kembali dengan harga yang lebih murah. Handphone Rekondisi adalah haridhphone yang sudah rusak lalu dirakit kembali dengan komponen handphone bekas lainnya dan dijual dengan harga yang sangat murah. Kedua, Hukum jual beli handphone replika, refurbish dan rekondisi menurut Islam adalah sah jika penjual memberikan keterangan dengan jclas kecacatan produk dan saling ridho antara penjual dan pembeli. Namun jika penjual tidak memberitahu dengan jelas kecacatan produk, maka jual beli ini tidak sah karena mengandung unsur gharar dan tipuan bagi pembcli. Namun, jual beli handphone replika tidak sah menurut hukum di Indonesia karena melanggar Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis, dan merupakan handphone illegal. Sedangkan jual beli handphone refurbish dan rekondisi sah menurut hukum di Indonesia jika tidak menyembunyikan kecacatan produk, apabila penjual menyembunyikan kecacatan produk, maka melanggar Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. |
en_US |