Abstract:
Penelitian i11i menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) yaitu kegiatan penelitian yang digunakan di Pegadaian Syariah cabang Pondok Aren. Sumber data yang diperoleh langsung dari dari Pegadaian Syariah dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku-buku yang terkait pada permasalahan yang penulis kaji. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, dan wawancara. Kemudian teknik analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif.
Konsep Fatwa No.77/DSN-MUI/V/2010 menetapkan bahwa, Dengan ketentuan, Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh di jadikan jaminan (Rahn). Emas yang dijadikan jaminan tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan. Dari basil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa jual beli emas tidak tunai di Pegadaian Syariah Cabang Pondok Aren sudah sesuai dengan fatwa No.77/DSN-MUI/V/2010.