Abstract:
Penelitian ini menggunakan metode penelitian diskriptif yang bersifat kualitatif dengan analisa mengunakan pendekatan melalui observasi ke BPRS Al-Salam Limo Depok Jawa Barat. Kemudian melakukan wawancara dan mendaptkan data, serta mengumpulkan literatur-literatur kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan tazkir di BPRS AlSalam sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. l 7/DSN-MUI/IX/2000 yaitu bahwa penerapan denda hanya dikenakan pada nasabah yang mampu namun menunda dengan sengaja, adapun pengelolaan hasil dari dana takzir tersebut akan di masuk pada tabungan Baitul Mal Al-Salam kemudian disalurkan melalui kegiatan-kegiatan sosial, seperti untuk pembangunan sekolah, masjid, musala, atau santunan kepada anak yatim. Jadi untuk dana takzir tersebut tidak akan masuk kepada pemasukan bank.