| dc.description.abstract |
Perkawinan adalah sebuah perbuatan yang memiliki dampak hukum, menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, akibat hukum yang ditimbulkan salah satunya adalah permasalahan pada harta, dimana pihak istri berhak mendapatkan bagian dari harta bersama apabila terjadi perceraian di kemudian hari, meskipun pihak istri tidak berkontribusi secara langsung dalam menghasilkan harta, dikarenakan hanya mengurus urusan rumah tangga, dan pada perkembangannya juga banyak istri yang turut andil dalam mencari nafkah. Dari permasalahan yang kompleks tersebutlah maka diperlukannya suatu pendekatan metode mashlahah mursalah dalam pembagian harta bersama, demi terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kemaslahatan bagi semua pihak.
Tesis ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisa tentang penerapan mashlahah mursalah dalam pembagian harta bersama pasca perceraian, menganalisa kendala serta solusinya yakni demi terpenuhinya hak masing-masing pihak (suami istri) apabila terjadi perceraian dan mendapatkan kepastian hukum.
Penelitian ini menggunakan jenis/tipe penelitian kualitatif berupa studi dokumen/teks dengan pendekatan ushul fikih dengan metode istinbath maslahah mursalah, sumber penulisan berupa sumber primer yang didapatkan dari berbagai buku-buku klasik (turats) dari berbagai ulama ushul fikih terkait mashlahah mursalah diantaranya yaitu Al-Mustashfā fī ‘Ilm al-Ushūl, Irsyād al-Fuhūl ila tahqîq al-haq min ‘ilmi al- ushl , Al-I’tishâm serta sumber sekunder berupa buku, undang-undang, dan data yang diperoleh dari internet yang berkaitan dengan mashlahah mursalah dan harta bersama .
Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa: Pertama, konsep maslahah mursalah dalam harta bersama pasca terjadi perceraian mempunyai maksud dan tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh syariah diantaranya adalah menjaga harta ( Hifdzu al-Māl). Kedua, masyarakat masih menganggap negatif dengan perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan. Ketiga, perlu adanya edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya perjanjian pra nikah dan menikah secara legal dan resmi. |
en_US |