DSpace Repository

Pengaruh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Pemahaman Pelaku Usaha Atas Produk Halal Terhadap Peningkatan Pendapatan Industri Makanan Halal (Studi Kasus Industri Makanan Halal di PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT AEON Indonesia)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Umi Khusnul Khotimah
dc.contributor.advisor M. Dawud Arif Khan
dc.contributor.author Ismi Azzahrah, 223420470
dc.date.accessioned 2026-04-18T08:01:00Z
dc.date.available 2026-04-18T08:01:00Z
dc.date.issued 2026
dc.identifier.uri https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4806
dc.description.abstract Industri makanan halal terus mengalami pertumbuhan seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kehalalan produk. Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi pilar utama pelindungan konsumen sekaligus penggerak ekonomi. Namun, dinamika perubahan regulasi dan keberagaman pemahaman pelaku usaha menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitasnya terhadap performa finansial industri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh regulasi JPH dan pemahaman pelaku usaha terhadap peningkatan pendapatan industri makanan halal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran (mixed methods) dengan desain sekuensial eksplanatori. Data kuantitatif diperoleh dari laporan keuangan time series (2016-2025) dan kuesioner kepada 100 responden, yang dianalisis menggunakan regresi linier berganda melalui perangkat lunak Jamovi 26.44. Data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak manajerial PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT AEON Indonesia serta observasi lapangan untuk memperdalam hasil temuan kuantitatif secara yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Regulasi Jaminan Produk Halal berpengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan pendapatan industri. Kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja meningkatkan efisiensi operasional dan kepercayaan konsumen sehingga berdampak pada loyalitas pasar. (2) Pemahaman pelaku usaha berpengaruh positif terhadap pendapatan, namun secara parsial tidak signifikan. Secara simultan, regulasi dan pemahaman pelaku usaha berpengaruh signifikan terhadap peningkatan pendapatan. Analisis kualitatif mengonfirmasi bahwa akselerasi sertifikasi halal dan skema kepatuhan berkelanjutan menjadi faktor penentu optimalisasi pendapatan. Disimpulkan bahwa integrasi regulasi yang efektif dan pemahaman mendalam pelaku usaha sangat krusial dalam mengimplementasikan prinsip halal di seluruh proses produksi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana IIQ Jakarta en_US
dc.subject UU Nomor 33 Tahun 2014 en_US
dc.subject Jaminan Produk Halal en_US
dc.subject Pendapatan Industri en_US
dc.title Pengaruh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Pemahaman Pelaku Usaha Atas Produk Halal Terhadap Peningkatan Pendapatan Industri Makanan Halal (Studi Kasus Industri Makanan Halal di PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT AEON Indonesia) en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account