| dc.description.abstract |
Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana penafsiran Ibnu Taimiyah mengenai nash-nash yang berkaitan dengan jihad maupun qitâl yang sering digunakan dan dijadikan dalil untuk tindakan radikal dengan membawa term perang untuk melegalkannya. Juga dalam rangka mengetahui metodologi Ibnu Taimiyah ketika menjelaskan ayat-ayat terkait jihad dan qital dan menganalisis relevansi penafsiran Ibnu Taimiyah tersebut dengan gerakan terorisme di Indonesia serta memahami kontekstualisasi penafsiran Ibnu Taimiyah terhadap ayat-ayat jihad dan qitâl dengan paradigma deradikalisasi.
Penelitian ini sependapat dengan Nasaruddin Umar (2014), Jamhari (2004), Yahya Michot (2011), Jon Hoover (2012), terkait dengan Ibn Taimiyah dianggap sebagai inspirasi dan penggunaan serampangan atas penafsiran Ibn Taimiyah oleh para kelompok jihadis. Sebaliknya penelitian ini tidak sependapat dengan Natalie Goldstein (2010) dan Kholilulrahman (2018), pada persoalan Ibn Taimiyah sangat radikal dan memecah belah kaum Muslimin.
Kajian ini memakai metode kualitatif berdasarkan library research (kepustakaan), disebabkan banyak sumber referensi referensi yang akan dikaji dan yang akan dipakai dari sumber-sumber literalis, maupun yang berkaitan langsung dengan judul yang akan dibahas maupun yang tidak langsung.
Penelitian ini menegaskan bahwa pembacaan komprehensif terhadap Ibn Taimiyah justru membuka ruang besar bagi deradikalisasi. Ia dapat dijadikan rujukan normatif untuk melawan narasi radikal yang berkembang di kalangan kelompok ekstrem modern. Dalam konteks negara-bangsa kontemporer, pemikirannya relevan untuk mendukung tatanan sosial-politik yang stabil, dengan penekanan pada keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat dari kekerasan non-legitim. |
en_US |