Abstract:
Vasektomi merupakan metode kontrasepsi permanen pada laki-laki yang masih diperselisihkan dalam hukum Islam karena berkaitan dengan reproduksi dan keberlangsungan keturunan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perspektif tafsīr maqāṣidī terhadap vasektomi serta pandangan Ibn ‘Āsyūr melalui penelitian kepustakaan dengan mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan ḥifẓ al-nasl, ḥifẓ al-nafs, dan ḥifẓ al-māl, serta penafsirannya dalam al-Taḥrīr wa al-Tanwīr
Hasil penelitian menunjukkan bahwa vasektomi dalam perspektif tafsīr maqāṣidī tidak dapat dinilai secara mutlak boleh atau haram, tetapi bergantung pada tujuan, kondisi, dan kemaslahatannya. Vasektomi yang bertujuan memutus keturunan secara permanen tanpa alasan yang dibenarkan bertentangan dengan prinsip ḥifẓ al-nasl. Sebaliknya, jika dilakukan atas indikasi medis yang kuat untuk menjaga jiwa atau mencegah kemudaratan yang lebih besar, tindakan tersebut dapat dibolehkan berdasarkan prinsip kemaslahatan.
Dalam perspektif maqāṣid Ibn ‘Āsyūr, pemeliharaan keturunan tidak hanya dimaknai sebagai menjaga keberlangsungan generasi secara biologis, tetapi juga menjaga kualitas generasi melalui pemeliharaan kesehatan, kesejahteraan, dan stabilitas keluarga. Oleh karena itu, vasektomi harus dipahami melalui keseimbangan antara ḥifẓ al-nasl, ḥifẓ al-nafs, dan ḥifẓ al-māl, sehingga penetapan hukumnya tetap berorientasi pada tercapainya kemaslahatan dan terhindarnya manusia dari kemudaratan.