Abstract:
Kehadiran karangan bunga papan sebagai ucapan pada acara-acara
seperti pernikahan, hari peringatan, peresmian toko, dan sebagainya, atau
karangan bunga papan juga kerap ditemui sebagai ucapan duka kepada
orang yang sedang dalam keadaan berduka. Oleh karena itu keberadaan
karangan bunga papan pada setiap acara-acara dianggap suatu hal yang
sudah biasa pada masyarakat. Namun, pada sebagian orang karangan
bunga papan ini merupakan kemubaziran, pemborosan dan sebagainya.
Maka berdasarkan hal diatas, tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui
mekanisme serta tinjauan hukum islam pada pelaksanaan akad ijarah
dalam pemberian bunga papan di Wedw Florist.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan studi kasus yang menganalisis data berdasarkan dari hasil
wawancara, pengamatan secara langsung, dan dokumentasi. Dalam
jenisnya terbagi menjadi dua, Pertama Data Primer yaitu data yang
diperoleh dari pengamatan secara langsung dan wawancara, Kedua Data
Sekunder yaitu data yang diperoleh literatur yang memiliki korelasi
dengan Fiqh Mu’amalah dan karangan bunga papan.
Hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan sewa menyewa karangan
bunga papan di Wedw Florist desa Simpang Empat kecamatan Marbau
kabupaten Labuhanbatu Utara dilakukan dengan cara calon penyewa
mendatangi pemilik Wedw Florist. Dengan masa sewanya selama dua
atau tiga hari. Sewa menyewa karangan bunga papan di Wedw Florist
dilaksanakan secara lisan melalui kesepakatan kedua pihak yang berakad
dengan sistem pembayaran sebelum atau sesudah akad. Kemudian,
Hukum transaksi sewa menyewa karangan bunga papan di Wedw Florist
desa Simpang Empat kecamatan Marbau kabupaten Labuhanbatu Utara
adalah boleh dan telah sesuai dengan kaidah fiqhnya.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali
ada dalil yang mengharamkannya”.