Abstract:
Sistem Cash on Delivery (COD) seringkali memicu risiko pembatalan
sepihak yang merugikan pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk melihat
praktik dan status hukum pembatalan sepihak transaksi COD di Fyla House of
Hijab pada platform Shopee Barokah, dalam tinjauan Fatwa DSN-MUI No.
146/DSN-MUI/XII/2021, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Masalah utama yang diangkat adalah tindakan konsumen yang
membatalkan pesanan tanpa alasan yang sah setelah barang dikirim. Berbeda
dengan studi Arleani Firizki Rimanadi (2022) yang mengkaji konsumen
Shopee secara umum , penelitian ini menawarkan kebaruan melalui studi kasus
spesifik pada platform berprinsip syariah (Shopee Barokah) dengan analisis
integratif berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 146.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif lapangan dengan
pendekatan hukum normatif-empiris. Data primer diperoleh melalui observasi
dan wawancara, sementara data sekunder didapat dari penelusuran literatur
seperti peraturan perundang-undangan (UU), dan fatwa DSN-MUI.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, Pertama, praktik pembatalan
meliputi penolakan di tempat, manipulasi retur, dan penyalahgunaan fitur
"Bebas Pengembalian". Kedua, menurut Fatwa DSN-MUI No. 146/DSN
MUI/XII/2021, pembatalan tanpa alasan cacat barang melanggar sifat akad
yang mengikat (luzum) dan diharamkan karena ada unsur kecurangan
(ghisysy). Ketiga, tidakan tersebut dikualifikasikan secara sah sebagai bentuk
wanprestasi. Serta, fitur "Bebas Pengembalian" terbukti gagal mewujudkan
Asas Keseimbangan UU No. 8 Tahun 1999 karena hanya melindungi
konsumen dan mengabaikan kerugian materiil penjual.